Pemkot Palopo Segera Laksanakan Perda Perampingan OPD, Tunggu Juknis

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota Palopo memastikan segera melaksanakan kebijakan perampingan perangkat daerah setelah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) rampung ditetapkan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu program utama Wali Kota Palopo yang ditargetkan mulai berjalan tahun ini.

“Itu kan sudah selesai mi Perdanya. Program utama wali kota untuk segera melaksanakan itu, Perda dan Perwal itu di tahun ini,” kata Plh. Sekretaris Daerah Palopo, Abdul Waris, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Palopo masih menunggu hasil juknis dari para pejabat tinggi pratama. Juknis tersebut nantinya menjadi dasar hukum untuk melakukan pengisian jabatan sekaligus perampingan perangkat daerah.

“Kita sementara menunggu hasil juknis dari para pejabat tinggi pratama Pemerintah Kota Palopo ini. Nanti setelah ada izinnya, itulah yang menjadi dasar pemerintah kota mengisi jabatan perangkat daerah sekaligus melakukan perampingan,” katanya.

Abdul Waris mengungkapkan, melalui kebijakan perampingan tersebut jumlah perangkat daerah di lingkup Pemkot Palopo akan mengalami pengurangan signifikan. Dari sebelumnya 49 perangkat daerah termasuk sembilan kecamatan, nantinya akan tersisa 34.

“Jadi sekarang itu jumlah perangkat daerah kita kemarin 49 beserta dengan 9 kecamatan. Nantinya itu tersisa 34. Perangkat daerah yang tadinya 39 ini berkurang 14 jadi 25 perangkat daerah nanti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengakui kebijakan perampingan akan berdampak pada adanya pejabat yang tidak lagi menempati jabatan struktural. Namun hal tersebut dinilai sebagai konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

“Terkait pejabat yang terparkir, itu memang tidak bisa kita hindari. Itu konsekuensi dari adanya perampingan perangkat daerah kita. Kemungkinan ada nanti yang kita alihkan ke jabatan fungsional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!