Simpang Siur JH Tak Ditahan, Kejari Luwu Tegaskan Terdakwa Ada di Lapas Palopo
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang dokter spesialis gigi berinisial JH di Kabupaten Luwu kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, beredar spekulasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa JH tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. Informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan bahwa terdakwa JH hingga saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Palopo. Ia menyebut informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tergolong hoaks karena tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Penahanan dilakukan sejak pelimpahan perkara dari Polres pada 10 Desember 2025 dan telah diperpanjang dengan status tahanan Pengadilan Negeri Belopa. Saat ini terdakwa masih menjalani masa tahanan di Lapas Palopo,” ujar Andi Ardiaman, Minggu (11/01/2026).
Ia menyayangkan adanya informasi menyesatkan yang beredar di tengah masyarakat karena dapat menggiring opini publik dan mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan sekali lagi, terdakwa JH ditahan di Lapas Palopo. Informasi yang menyebutkan sebaliknya adalah hoaks,” tegasnya.
Andi Ardiaman juga menambahkan bahwa perkara tersebut akan kembali disidangkan pada Senin (12/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Besok sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIA Palopo turut memperkuat pernyataan Kejari Luwu. Kepala Lapas Palopo, Jose Quelo, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Hartono, memastikan bahwa JH berada di Lapas Palopo dengan status tahanan titipan Kejari Luwu.
“Silakan pihak keluarga korban atau masyarakat datang langsung untuk mengecek. Yang bersangkutan ada di Lapas Palopo dan dapat kami hadirkan apabila ingin bertemu sesuai prosedur,” ujar Hartono.





Tinggalkan Balasan