FPH Luwu Raya Curigai Pembiaran Insinerator RSUD Sawerigading Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Gema suara kritis yang lahir dari masyarakat Kota Palopo terkait polemik pengelolaan limbah medis di RSUD Sawerigading terus menguat dan menjadi perhatian serius publik. Rumah sakit milik Pemerintah Kota Palopo tersebut kini disorot tajam menyusul mencuatnya persoalan tidak beroperasinya alat insinerator sebagai fasilitas utama pengolahan limbah medis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Peduli Hukum (FPH) Luwu Raya, Feriyanto, angkat bicara dan menyampaikan sikap keras atas pernyataan pihak rumah sakit, khususnya Kepala Humas RSUD Sawerigading, yang menyebutkan bahwa alat insinerator tidak lagi digunakan karena terkendala izin SLO (Sertifikat Laik Operasi).
Feriyanto menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru dan memperkuat dugaan publik adanya persoalan serius yang selama ini dibiarkan.
“Kami justru curiga dengan dalih izin SLO tersebut. Di sinilah kami menduga adanya pembiaran, bahkan kesengajaan. Padahal secara prinsip, setiap rumah sakit wajib memiliki dan mengoperasikan alat pengolah limbah medis, termasuk insinerator atau sistem pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sebagai bentuk kemandirian dan pencegahan dampak negatif limbah medis yang bisa menjadi akar munculnya penyakit di tengah masyarakat,” kata Feriyanto, saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut, Jumat (09/01/2026).
Ia menekankan bahwa kewajiban pengelolaan limbah medis bukan sekadar etika pelayanan kesehatan, melainkan perintah regulatif yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Permenkes RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Feriyanto, informasi yang beredar menyebutkan bahwa alat insinerator RSUD Sawerigading telah tersedia kurang lebih 10 tahun. Fakta tersebut dinilai tidak masuk akal apabila selama kurun waktu tersebut pengurusan administrasi SLO tidak pernah tuntas.
“Tidak rasional jika alat sudah ada hampir satu dekade, lalu diklaim terkendala izin. Apalagi alat tersebut diakui pernah digunakan. Artinya ada potensi layak pakai dan secara teknis pernah beroperasi. Namun kemudian tidak digunakan secara berkelanjutan hanya karena alasan administratif. Ini adalah bentuk kelalaian serius atau sengaja dibiarkan,” lanjutnya.
FPH Luwu Raya menilai alasan administratif tidak bisa dijadikan pembenaran, terlebih jika berimplikasi langsung pada risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ketika alat pengolah limbah internal tidak difungsikan, maka potensi pencemaran dan penyalahgunaan skema pengelolaan limbah menjadi terbuka lebar.
“Di titik ini, kami melihat adanya ruang yang sangat besar bagi pihak rumah sakit untuk menjalin kerja sama dengan vendor pengolah dan penanganan limbah medis eksternal. Kerja sama tersebut tentu dibiayai melalui penganggaran dari APBD. Pola seperti ini rawan konflik kepentingan, karena biasanya terdapat persentase atau keuntungan tertentu yang mengalir ke oknum internal rumah sakit dari pihak vendor,” ungkap Feriyanto.
Ia menegaskan bahwa apabila insinerator internal sengaja tidak dioperasikan, maka ketergantungan terhadap pihak ketiga justru menjadi pintu masuk praktik yang tidak sehat, tidak efisien, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.





Tinggalkan Balasan