Yanti Anwar Hampir Pasti Lengserkan Abdul Salam di Parlemen Palopo, Pengamat: Aturannya Jelas

YANTI Anwar

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Keputusan PAW Abdul Salam, ternyata sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor 133/Ktps/DPP-Nasdem/V/2025 yang ditandatangani langsung Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem, Surya Paloh, pada 16 Mei 2025 di Jakarta.

Langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut diambil menyusul ketidaksiplinan Abdul Salam di internal Partai Nasdem.
Berdasarkan Surat Partai Nasdem Kota Palopo Nomor 20/B/DPD-Nasdem/Palopo/XII/2024, Abdul Salam dinilai melanggar perintah partai sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palopo.

Dalam suratnya, DPD Nasdem Kota Palopo mencantumkan empat poin yang mendasari usulan pemberhentian Abdul Salam.

Salah satu poin menyebutkan bahwa Abdul Salam telah menerima dua kali surat peringatan dari DPD, namun tidak mengindahkannya.

“Berdasarkan poin-poin tersebut, saudara Abdul Salam dianggap dengan sengaja mengabaikan tugas dan kewajiban sebagai pengurus DPD Partai Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem Palopo,” bunyi surat tersebut.

Abdul Salam, kini telah resmi diberhentikan dari anggota DPRD Kota Palopo. Melalui mekanisme PAW, fokus publik mulai bergeser dari kontroversi ke sosok Caleg NasDem sebelumnya Yanti Anwar. Srikandi yang juga mantan Karyawati terbaik salah satu Bank ternama digadang-gadang akan menggeser sekaligus mengisi kursi yang ditinggalkan mantan anggota DPRD Palopo, Abdul Salam.

Yanti Anwar merupakan kader NasDem yang dipastikan menjadi ahli waris kursi parlemen Salam berdasarkan perolehan suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun lalu.
Yanti Anwar berhasil memperoleh 1.950 suara, berada di bawah perolehan suara Abdul Salam.

Berikut Tabel Perolehan Suara Partai NasDem di Kota Palopo pada Pileg tahun lalu.

Dari total 6.287 suara NasDem, Darwis mengumpulkan sebanyak 2.410 suara, Abdul Salam 2.257 suara, Yanti Anwar 1.957 suara, dan Mustamar 8 suara.

“Dalam setiap kasus PAW, partai politik merujuk pada daftar calon legislatif yang tidak terpilih, di mana nama dengan suara terbanyak di bawah anggota yang diberhentikan akan diusulkan sebagai pengganti. Aturannya sudah jelas,” kata salah satu pengamat politik di Kota Palopo, Ahyar Amir, dikonfirmasi perihal PAW, Kamis (08/01/2026).

Pria yang juga mantan wartawan Senior Tanah Luwu tersebut menilai PAW anggota DPRD merupakan mekanisme konstitusional yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. PAW dilakukan untuk menjamin keberlanjutan fungsi representasi rakyat ketika seorang anggota DPRD berhalangan tetap, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil rakyat.

“PAW bukanlah proses politik yang bersifat sewenang-wenang, melainkan prosedur hukum yang melekat pada sistem kepartaian. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ditegaskan bahwa hak PAW berada pada partai politik pengusung, dengan tetap mengacu pada hasil Pemilu dan verifikasi oleh KPU,” tegasnya.

Calon pengganti dalam mekanisme PAW, sambung Ahyar ditetapkan dari daftar calon tetap partai yang sama dan Dapil yang sama, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.

“Hal ini menegaskan bahwa PAW tidak menghilangkan suara rakyat, tetapi justru menjaga konsistensi mandat pemilih,” terangnya.

​Sekedar diketahui, meski informasi rinci mengenai profil, latar belakang, dan riwayat politik Yanti belum banyak terekspos luas di media, tetapi proses PAW memastikan bahwa ia adalah kader loyal yang memiliki dukungan suara signifikan dari masyarakat di Dapil Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!