Kadis DLH Desak DPRD Palopo Sahkan Perda Persampahan Baru

PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak relevan dengan kondisi Kota Palopo saat ini.

Emil Nugraha mengatakan, perda tersebut telah diberlakukan selama kurang lebih 12 tahun, sehingga sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Palopo pada tahun 2026.

Emil menganggap,  langkah utama yang perlu dilakukan dalam pengolahan sampah yakni melakukan revisi terhadap perda tersebut.

“Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kota Palopo sekarang. Sudah sekitar 12 tahun diberlakukan, sehingga perlu dilakukan perubahan agar pengelolaan persampahan bisa dilaksanakan secara terpadu,” ujar Emil saat diwawanacara oleh indeksmedia.id, Rabu (07/01/2026).

Dia menjelaskan, pada tahun 2023 DLH Kota Palopo telah menyusun naskah akademik sebagai dasar perubahan Perda Persampahan.

Naskah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan DPRD dalam pembahasan dan pengesahan regulasi baru.

“Kami berharap DPRD Kota Palopo dapat segera membahas dan mengesahkan perda persampahan yang baru, karena naskah akademiknya sudah kami siapkan sejak 2023,” tegas Emil.

Menurut Emil, naskah Perda tersebut telah sesuai dengan arahan Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Sambungnya, DLH telah membentuk bank sampah di seluruh kecamatan di wilayah Kota Palopo. Saat ini, Kecamatan Wara ditetapkan sebagai lokasi percontohan.

Emil menuturkan, dalam naskah tersebut, pemilahan sampah organik dan anorganik, khususnya botol plastik, telah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan agar pengangkutan sampah dapat dilakukan secara terpilah sejak dari sumbernya.

“Pemilahan dari sumber sangat penting, mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kita sudah menunjukkan tanda overload atau mendekati kapasitas maksimal,” ungkapnya.

Emil juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Palopo untuk mulai membiasakan memilah sampah dari rumah tangga masing-masing, guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Emil menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan perda yang diajukan, seluruh mekanisme pengelolaan sampah akan diatur secara tegas.

Sampah tidak akan diangkut apabila dibuang sembarangan atau tidak ditempatkan di tempat sampah yang telah disediakan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar aturan. Kita bisa melihat di negara-negara lain yang bersih karena memiliki aturan yang ketat terkait sampah, sehingga mudah dikendalikan dengan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (Adrian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!