Praktisi Hukum Sebut PK Mahkamah Partai tak Halangi PAW Abdul Salam
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, dinilai tetap dapat dilanjutkan meskipun yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem.
“Ini sesuai dengan prinsip hukum positif bahwa upaya hukum luar biasa seperti PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Praktisi Hukum Kota Palopo, Muhammad Rifai Selasa (06/01/2026).
Pemecatan Abdul Salam sebagai kader NasDem telah diputuskan melalui mekanisme internal partai sejak Mei 2025, dengan DPP NasDem mengeluarkan SK pemberhentian Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Alasan utama adalah pelanggaran disiplin partai, yaitu tidak mendukung calon resmi NasDem di Pilkada Palopo 2024/2025 dan secara terbuka mendukung pasangan dari partai lain.
Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Abdul Salam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. PN Palopo dalam putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Tidak puas, Abdul Salam kemudian mengajukan permohonan perselisihan di Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai NasDem (MPN) dalam putusannya Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Terkait dengan itu, Rifai menanggapi Surat Mahkamah Partai NasDem Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang menyatakan meminta penundaan PAW selama proses pemeriksaan berkas PK berlangsung.
Namun, permintaan ini bersifat internal dan tidak mengikat secara hukum negara terhadap proses PAW yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) terkait.
“Dalam hukum acara Indonesia, analogi dengan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan negara menunjukkan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung dan praktik hukum acara perdata/pidana,” jelasnya.
Prinsip serupa lanjut Rifai berlaku di ranah PAW, di mana putusan internal partai yang final dapat dieksekusi meski ada upaya banding internal.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Pasal 32 dan 33) mewajibkan penyelesaian sengketa internal melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa proses PK internal harus menunda PAW.
“Praktik KPU di berbagai daerah menunjukkan bahwa PAW dapat dilanjutkan jika putusan pemecatan sudah final dari DPP partai, terutama jika tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan,” tutup Rifai mempertegas.
Sementara itu, salah satu Kader Partai NasDem di Palopo, ikut angkat suara dan menyatakan bahwa proses PAW telah memenuhi prosedur, termasuk penunjukan Yanti Anwar sebagai pengganti.
“Kami menghormati mekanisme internal, tetapi eksekusi PAW tetap mengacu pada regulasi pemilu yang tidak menunda proses hanya karena PK internal,” ujar pengurus DPD NasDem Palopo, yang minta identitasnya tidak disebut.
Hingga saat ini, proses PAW Abdul Salam masih menunggu kelengkapan administrasi di DPRD Palopo dan KPU setempat. Pengamat politik lokal menilai, penundaan lebih lanjut hanya akan memperpanjang ketidakpastian komposisi fraksi NasDem di DPRD Palopo.
Pantauan awak media di gedung DPRD Kota Palopo, Senin, (05/01/2026) menunjukkan Abdul Salam masih menghadiri rapat paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Palopo periode 2025-2030. Kehadirannya tersebut menjadi perhatian, mengingat status keanggotaan partainya telah diputuskan untuk di-PAW.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara disiplin partai dan hak kader, namun tetap dalam koridor hukum positif yang mengutamakan kepastian hukum.





Tinggalkan Balasan