Abdul Salam Diduga Tak Pernah Hadir Reses di Sendana, Tokoh Pemuda Sampaikan Kritik Tegas

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Selama masa jabatannya sebagai wakil rakyat, Abdul Salam diduga tidak pernah sekali pun hadir langsung menemui masyarakat Sendana dalam agenda resmi reses, yang menjadi kewajiban konstitusional anggota dewan. Tokoh Pemuda Sendana, Sumardin, menilai absennya Abdul Salam dalam setiap momentum reses mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tugas representasi rakyat.

“Reses itu ruang resmi menyerap aspirasi. Tapi faktanya, Abdul Salam tidak pernah datang ke Sendana untuk reses. Keluhan kami sebagai masyarakat tidak pernah didengar,” kata Sumardin, Senin (5/1/2025).

Lebih jauh, Sumardin menilai ketidakhadiran tersebut bukan hanya soal kehadiran fisik semata, tetapi berdampak langsung pada tersumbatnya aspirasi masyarakat yang seharusnya disuarakan di lembaga legislatif.

“Kalau tidak pernah turun menemui rakyat, lalu apa yang diperjuangkan di gedung DPRD? Wakil rakyat bukan hanya hadir saat kampanye,” katanya.

Menurut Sumardin, Kecamatan Sendana memiliki beragam persoalan yang membutuhkan perhatian serius wakil rakyat, mulai dari kebutuhan infrastruktur dasar, pelayanan publik, hingga pengembangan kepemudaan. Namun tanpa adanya dialog melalui reses, masyarakat kehilangan ruang untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.

“Sendana ini bukan wilayah kosong. Banyak masalah, tapi tidak pernah ada ruang dialog karena wakilnya sendiri tidak pernah hadir,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik keras yang ia sampaikan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik apa pun, melainkan murni bentuk kekecewaan dan kontrol sosial dari masyarakat terhadap wakil yang mereka pilih.

“Ini bukan urusan politik atau kepentingan kelompok. Ini murni suara masyarakat Sendana yang merasa diabaikan,” tutupnya.

Di sisi lain, Mahkamah Partai NasDem resmi mengeluarkan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Palopo agar tidak melakukan proses PAW terhadap Abdul Salam untuk sementara waktu.

Surat bernomor 17/SIP-MPN/XII/2025 itu menyebutkan bahwa Abdul Salam telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem, sesuai tanda terima tertanggal 29 Desember 2025, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas.

“Selanjutnya kami mohon pimpinan DPRD Kota Palopo dan segenap pimpinan lembaga/instansi pemerintah lainnya untuk tidak melakukan segala tindakan/keputusan hukum sampai menunggu putusan peninjauan kembali perkara a quo di Mahkamah Partai,” tulis Mahkamah Partai NasDem dalam surat tertanggal 30 Desember 2025.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Partai NasDem Abdul Malik dan Sekretaris Regginaldo Sultan, serta ditembuskan kepada Gubernur Sulsel, Wali Kota Palopo, Ketua KPU Palopo, dan DPP Partai NasDem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!