Kisruh Retribusi Wisata Batu Papan, Kadis Parekraf: Sudah Sesuai Perda
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Palopo, Ade Chandra, angkat bicara terkait kisruh retribusi wisata yang terjadi di kawasan Batu Papan.
Menurutnya, apa yang diterapkan oleh petugas periwisata telah benar dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ade Chandra mengungkapkan, besaran retribusi yang diminta kepada mahasiswa yang berkegiatan di lokasi tersebut telah sesuai. Dia menjelaskan, tarif retribusi tersebut senilai Rp3.000 per orang.
Ade menjelaskan, konflik bermula ketika sejumlah mahasiswa melakukan kegiatan di Batu Papan. Menurutnnya, kegiatan itu diikuti oleh 85 peserta dan dilaksanakan selama 3 hari, namun belakangan panitia hanya mau membayar untuk 1 hari dengan jumlah 70 orang peserta saja.
Ade menambahkan, para mahasiswa menolak membayar 2 registrasi tersebut dengan alasan tidak adanya fasilitas yang sesuai dengan besaran retribusi yang dikenakan.
Selain itu, Ade juga menyebut bahwa keributan tersebut adalah sesuatu yang tidak berdasar. Sambungnya, pihak yang keberatan dengan retribusi itu dipersilahkan untuk mencari lokasi wisata lainnya.
“Kalau menghendaki sesuatu yang lebih baik, ada di Kayu Angin yang dikelola swasta,” ucap Ade kepada wartawan, Senin (5/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, wisata batu papan dipersoalkan oleh sejumlah mahasiswa gegera fasilitas dan tarif retribusi yang mahal dan berubah-ubah.
Ketua Forum Peduli Hukum (FPH) Luwu Raya, Feriyanto, yang mewakili panitia, mengungkapkan keluhan bahwa pihaknya tidak menggunakan fasilitas yang dikelola pemerintah, bahkan harus menanggung sendiri biaya listrik dan kebersihan, namun tetap dikenakan retribusi penuh.
Feriyanto juga mengungkapkan bahwa kawasan wisata Batu Papan dalam kondisi tidak layak, dengan taman terbengkalai, gazebo rusak dan membahayakan, serta toilet yang tidak berfungsi.
Menurutnya, panitia malah lebih banyak berkontribusi merawat kawasan dibandingkan pihak pengelola resmi.
“Pada hari terakhir kegiatan, petugas mematok jumlah karcis secara sepihak. Kami diminta bayar untuk 70 karcis tapi hanya dapat 25 lembar. Praktik ini janggal dan membuat alur setoran PAD menjadi tidak jelas,” ujarnya. (Andri)





Tinggalkan Balasan