Dinas Perikanan dan Kelautan Lutim Diduga Manipulasi Data Nelayan, Dari 180 Jadi 205 Rekomendasi

YOLAN saat berorasi di depan salah satu instansi terkait kebijakan daerah yang terkesan amburadul.

LUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dugaan manipulasi data nelayan terjadi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Itu terungkap saat pengambilan BBM jenis solar oleh nelayan di Sentra Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Wotu, data awal 180 membengkak hingga 205 rekomendasi.

Bahkan informasi yang diperoleh semakin menguat dan kini berpotensi memasuki ranah temuan pidana.

Membludak secara drastis ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dan pemalsuan data yang dilakukan secara sistematis.

Akibat perubahan data tersebut, puluhan nelayan kecil kehilangan hak atas solar subsidi. Kondisi ini membuat mereka kesulitan melaut dan terancam tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Subsidi yang seharusnya melindungi nelayan justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, karena dugaan ini dikategorikan sebagai temuan yang mengarah pada tindak pidana. Langkah tersebut menandakan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum.

Namun demikian, upaya membangun komunikasi dan klarifikasi hingga saat ini dinilai tidak berjalan secara transparan. Pihak-pihak yang diduga mengetahui perubahan data tersebut disebut tidak memberikan penjelasan terbuka kepada publik sejauh mana prosesnya berjalan. Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan adanya praktik yang sengaja ditutupi.

Menurut yolan, Dugaan manipulasi data ini mengarah pada keterlibatan oknum di lingkup perikanan
dan kelautan yang memiliki kewenangan dalam pendataan nelayan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan keterangan palsu. Bahkan, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, maka dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Praktik seperti ini disebut sebagai hama birokrasi di Luwu Timur, karena merusak sistem distribusi subsidi dan mencederai rasa keadilan. Nelayan yang hanya ingin bekerja secara jujur demi mencukupi kebutuhan keluarga justru menjadi korban dari permainan oknum nakal”, kata Yolan, Kabid Hukum BEM, kepada Indeksmedia Jumat (02/01/2026).

Yolan mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tuntas. Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemanggilan semata, tetapi mengungkap siapa aktor di balik perubahan data tersebut dan mengembalikan hak nelayan sebagaimana mestinya.

Tidak sampai disitu, yolan juga menerangkan soal banyaknya kendaraan pelangsir yang tidak memiliki surat izin dan banyaknya temuan modifikasi tangki yang membuat BBM langkah. Seharusnya pihak yang berwenang harus menindaklanjuti soal sperti itu, Agar luwu timur dapat merata soal akses BBM di SPBU.

“Kami dari mahasiswa hukum akan mengawal kasus ini, karena dalam keberhasilan hukum pidana ditinjau seberapa besar upaya preventifnya. Jadi pelaku yang memanipulasi data itu, agar segera diusut tuntas sebelum menjadi kejahatah struktural,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!