Palopo ‘Disarangi’ Praktik Retribusi Nakal, FPH Ancam Laporkan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Ketua Forum Peduli Hukum (FPH) Luwu Raya, Feriyanto melontarkan kritik keras terhadap tata kelola Pemerintahan Kota (Pemkot) Palopo, khususnya pada Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Pajak, serta badan-badan pengelola dan pengawas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai gagal menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
Feriyanto menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik retribusi yang tidak sehat dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah.
Kritik ini berangkat dari pengalaman langsung yang dialaminya pada November 2025 saat mendampingi kegiatan Latihan Kepemimpinan Mahasiswa (LKM) yang dilaksanakan adik-adik mahasiswa dari HMPS di kawasan wisata Permandian Alam Batu Papan (BTP) Padang Lambe.
Menurutnya, panitia kegiatan dipaksa membayar pungutan kegiatan petugas retribusi pariwisata dengan patokan nominal yang tidak rasional, tidak transparan, dan tidak disertai dasar regulasi yang jelas. Padahal, lokasi yang digunakan berada di pinggiran kawasan wisata, berupa area hutan dan tepian sungai, bukan di titik utama destinasi yang dikelola pemerintah.
“Kami tidak menggunakan fasilitas wisata yang dikelola pemerintah. Tidak ada layanan, tidak ada pemeliharaan, bahkan listrik dan kebersihan kami tanggung sendiri. Tapi tetap diperlakukan seolah-olah kami menikmati fasilitas penuh. Jika ini terus dibiarkan, maka FKH ancam laporkan ke APH,” tegas Feriyanto, kepada Indeksmedias Jumat (02/01/20250.
Ironisnya, sambung Feri kondisi kawasan wisata tersebut justru jauh dari kata layak. Taman terbengkalai, gazebo rusak dan membahayakan keselamatan, toilet tidak berfungsi, dan pengelolaan kawasan terkesan abai.
Dia (Feri) bahkan menyebut panitia kegiatan lebih berkontribusi merawat kawasan dibandingkan pihak pengelola resmi.
Tekanan tidak berhenti di situ. Pada hari terakhir kegiatan, panitia kembali didatangi petugas retribusi yang mematok jumlah karcis secara sepihak. Panitia diwajibkan membayar 70 karcis, namun hanya menerima 25 karcis, sebuah praktik yang dinilai janggal, tidak masuk akal, dan patut dipertanyakan alur setoran PAD-nya. Seluruh kejadian tersebut, kata Feriyanto, telah didokumentasikan sebagai bukti valid.
Feriyanto mengaku telah berupaya menempuh jalur komunikasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palopo untuk meminta klarifikasi dan kebijakan. Namun hingga memasuki tahun 2026, tidak ada penjelasan resmi, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada itikad baik kepada organisasi mahasiswa maupun FPH Luwu Raya.
“Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, maka wajar publik bertanya: PAD ini benar-benar masuk kas daerah atau justru dimainkan oleh oknum?,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini harus dipangkas habis, karena bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dan nilai estetika pariwisata Palopo. Alih-alih menjadi ruang edukasi dan rekreasi, kawasan wisata justru berubah menjadi ladang pungutan yang menakuti pengunjung dan komunitas.
Feri juga menilai pembiaran terhadap praktik semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Atas dasar itu, FPH Luwu Raya menyatakan sikap akan melakukan advokasi hukum dan politik secara terbuka, serta membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palopo. FPH mendesak agar DPRD memanggil seluruh jajaran dinas terkait, membuka data retribusi, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PAD sektor pariwisata.
“Pelayanan publik tidak boleh dijalankan dengan cara-cara kotor. Tidak boleh ada oknum dinas yang bermain di balik nama PAD. Jika pemerintah ingin pariwisata Palopo maju, maka bersihkan dulu praktik-praktik busuk di dalamnya,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan