DPRD Palopo Adukan Dinas PU ke Gubernur gegera Enggan Paparkan Program 2026
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mengadukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Gubernur gegera enggan memaparkan program APBD Pokok tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil kepada Indeksmedia.id saat ditemui di ruangannya pada (30/12/2025).
Menurut Alfri, ketidakhadiran Dinas PU dalam pemaparan anggaran dan program tahun 2026 adalah sesuatu yang sangat fatal dan mencurigakan.
“Ada pembahasan ditingkat banggar dan komisi, dan setiap OPD akan memaparkan program ditahun 2026, namun Dinas PU tidak hadir, entah kenapa padahal Sekda yang langsung mengundangnya melalui tim TAPD,” ucap Alfri.
“Na dipembahasan itu mau kita tahu pagu indikatif yang diberikan ini, karena di dalamnya ada juga pendapatan di Dinas PU, kalau tidak dibahas ya kita kaya beli kucing dalam karung, pendapatan semu,” tambahnya.
Alfri mengungkapkan, ketidakhadiran Kepala Dinas PU dan perwakilannya adalah bentuk ketidaktaatan yang berefek besar dikemudian hari.
Tambahnya, ketidakhadiran tersebut adalah sikap acuh yang ditunjukkan Dinas PU yang mencoreng citra DPRD.
“Kita di DPRD tidak mau juga tentukan juga pendapatan sendiri, nantikan rugi Palopo kalau target yang dipasang asal-asalan saja atau perkiraan, makanya kita butuh pembuat program hadir agar mampu berhitung potensi, ini nasib Palopo kedepan,” bebernya.
“Apalagi terkait tinja limbah masyarakat telah diopor dari DLH ke Dinas PU dan itu potensi pemasukannya besar, itu data real yang ingin kita hitung,” sambungnya.
Akibat kejadian itu, Alfri mengatakan ketiga pimpinan DPRD dan beberapa anggota lainnya sepakat untuk memberikan catatan khusus ke Dinas PU melalui pandangan fraksi.
“Sehingga kami dari fraksi menyampaikan di catatan pandangan fraksi dalam penetapan APBD 2026 bahwa apabila terjadi persoalan hukum di kemudiam hari terkhususnya di Dinas PU secara letigimasi kelembagaan DPRD kami tidak akui itu,” tegas Alfri.
“Dan pada evaluasi kemarin di kantor gubernur kami sudah sampaikan kepada gubernur melalui DAPPKD bahwa Dinas PU ini tidak melalui tahapan,” jelasnya.
Alfri menegaskan, sekalipun APBD 2026 tetap telah ditetapkan sebagai peraturan daerah, DPRD tidak bertanggung jawab atas kejadian hukum yang menimpa Dinas PU dikemudian hari.
“Dari provinsi kami disuruh saja lengkapkan dokumennya untuk APBD tapi dijelaskan bahwa kami tidak terlibat dalam potensi hukum dikemudian hari, walaupum telah masuk dalam peraturan daerah,” tutupnya. (Nurema Kasim)





Tinggalkan Balasan