GAM Sebut Oknum ATR/BPN di Kantah Lutim Diduga Pungli
LUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu Timur (ATR/BPN) disebut zona pungutan liar (pungli). Institusi yang seharusnya memberi pelayanan secara profesional dan transparan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas kini justru diduga menjadi zona pungutan liar (pungli).
Berawal dari masyarakat Desa Alam Buana, Kecamatan Tomoni Timur, inisial KS yang terkena musibah kebakaran rumah tiga tahun silam yang mengakibatkan KS kerugian materi maupun immateril termaksud berkas-berkas berharga yang dimiliki salah satunya sertifikat tanah dan bangunan.
Dari kejadian itu KS melakukan pengurusan sertifikat pengganti untuk memulihkan sertifikat yang hilang terbakar. Namun, dalam proses pengajuannya tidak ada hasil dan kejelasan sehingga keluarga KS juga terus mempertanyakan soal pegurusan pengajuan.
Sehingga di akhir tahun 2025 ATR/BPN Lutim baru merespon dan menjalankan mekanismenya dengan melakukan sumpah dan pengumuman guna memastikan kepemilikan tanah tersebut.
Namun mirisnya melalui rekam vidio transaksi berdurasi 2.4 menit salah satu oknum pejabat ATR/BPN Lutim meminta dan mengambil biaya pengurus sertifikat pengganti dengan patokan biaya cukup besar yang diduga itu pungutan liar alias pungli.
Terkait dengan itu, Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa, Muhammad Reza angkat bicara.
“Ini merupakan pertanyaan besar tentang integritas Kantah Lutim tentang pelayanannya ke masyarakat yang seharusnya bersih, transparan dan tanpa pungutan lain,” kata Muhammad Reza, Jumat (02/01/2025).
Alih-alih ingin mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), namun dalam birokrasi saja masih terdapat praktik curang yang merugikan masyarakat, maka Kantah Lutim tidak pantas disebut WBK dan WBBM.
Ia juga menilai bahwa permasalahan ini merupakan bentuk tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang secara hukum harus di usut tuntas.
“Dugaan pungli yang terjadi di Kantah Lutim harus di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sangat di sayangkan jika hal seperti ini terus bergulir di sebuah instansi pemerintahan yang notabenenya pelayan masyarakat,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan