Proyek Lapangan Gaspa Dipaksakan, Adendum Kontrak Dipertanyakan

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Proyek pembangunan Lapangan Gaspa dengan nilai anggaran sekitar Rp2,9 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menjadi sorotan publik.

Proyek ini ditenderkan awal November 2025, dengan masa kontrak hanya 57 hari. Sebuah keputusan yang sejak awal patut dipertanyakan mengingat pelaksanaannya berada di penghujung tahun anggaran. Dan pada periode cuaca yang rawan menghambat pekerjaan fisik.

Fakta menunjukkan, dengan tenggat waktu yang sangat sempit, pekerjaan tidak mampu diselesaikan sesuai kontrak. Alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan proyek.

Langkah yang diambil justru adendum kontrak berupa perpanjangan waktu pelaksanaan.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah adendum tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, atau sekadar menjadi jalan keluar atas perencanaan yang keliru sejak awal?.

Mdenanggapi hal tersebut, salah satu Pengamat Publik Kota Palopo, Ahyar mengatakan terkait dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas membatasi ruang perpanjangan kontrak.

Ahyar menjelaskan, adendum hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan force majeure, perubahan desain, atau keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kesalahan perencanaan maupun pelaksanaan.

“Hingga kini, tidak ditemukan penjelasan terbuka yang menunjukkan terpenuhinya syarat-syarat tersebut dalam proyek Lapangan Gaspa,” katanya, Rabu (31/12/2025).

Begitupun dengan tender yang dilakukan di awal November dengan durasi 57 hari, menurut Ahyar menimbulkan dugaan bahwa risiko keterlambatan telah diketahui atau setidaknya dapat diprediksi sejak awal.

Jika keterlambatan tersebut merupakan konsekuensi dari perencanaan waktu yang tidak realistis, maka adendum kontrak berpotensi menjadi instrumen pembenar atas kebijakan yang dipaksakan, bukan solusi yang sah menurut regulasi.

“Situasi ini menempatkan pengelolaan dana hibah publik dalam posisi yang rawan dipersoalkan.
Dana yang seharusnya dikelola secara hati-hati justru berisiko terjerat persoalan administrasi hingga hukum apabila adendum dilakukan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Dia menambahkan, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penetapan jadwal proyek yang sejak awal tampak tidak masuk akal.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dan terukur dari pemerintah daerah, khususnya pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

“DPRD, Inspektorat, dan aparat pengawas diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan ini, agar pembangunan fasilitas publik tidak meninggalkan jejak persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!