Anak di Bawah Umur Diduga Dianiaya IRT di Luwu, Ibu Korban Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Seorang anak di bawah umur berinisial AF diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial H di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Luwu, namun hingga dua bulan berlalu, keluarga korban mengeluhkan belum adanya kejelasan hukum.
Ibu korban, Helmi, mengungkapkan kejadian bermula pada Jumat (31/10/2025), anaknya baru saja pulang sekolah dan singgah di rumah sepupunya. Di lokasi tersebut, korban bersama beberapa anak lainnya sempat menonton video TikTok.
“Sementara nonton itu TikTok, sama temannya video soal pelakor. Terus anaknya H ikut nonton juga,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Tak lama kemudian, anak dari terlapor diduga melapor dengan tuduhan keliru. Korban disebut sebagai “anak pelakor”, tudingan yang menurut Helmi sama sekali tidak benar. Mendengar laporan tersebut, H diduga langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
“Itu anaknya pergi melapor salah, bilang kalau anakku sebut dia anak pelakor. Datang mi itu H, anakku dijatuhkan di tangga, dijambak rambutnya, terus dihantam berkali-kali mukanya sampai berdarah hidungnya,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma. Hingga kini, kondisi kesehatan AF disebut belum pulih sepenuhnya. Helmi mengungkapkan laporan ke Polres Luwu baru dilakukan dua hari setelah kejadian. Namun ia menyayangkan hingga kini terlapor belum juga ditangkap.
“Sampai sekarang kalau dia banyak aktivitas di sekolah, hidungnya masih keluar darah. Mata kirinya juga masih kabur. Sudah dua bulan ini kami melapor, tapi pelakunya belum diamankan. Katanya ada polisi yang membekingi di sana,” jelasnya.
Ia juga menyebut pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa terlapor akan segera diproses karena dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pihak keluarga berharap Polres Luwu segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut, mengingat dampak fisik dan psikis yang masih dirasakan korban.
“Waktu saya lapor, dibilang akan ditangkap karena dua kasus yang kena. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini murni anak saya dicelakai tanpa masalah. Kami hanya ingin keadilan,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan tidak ditindak, melainkan telah naik ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan terhadap terlapor telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Berkas perkara sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak dilakukan penahanan karena mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi bukan tidak ditindak, yah,” kata Iptu Yakobus.





Tinggalkan Balasan