Raja Luwu Pertegas Tanah di Salubattang Palopo ‘Sompa Datu’
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Sengketa lahan di Kelurahan Salubattang, Kota Palopo yang diklaim warga (Supardi) dan telah bersertifikst memaksa Raja Luwu Yang Mulia Datu (YMD) H Andi Maradang Mackulau SH (Opu To Bau), angkat bicara.
Raja Luwu yang ke-40, tersebut dengan tegas menyebut jika lahan milik Supardi merupakan Sompa Datu. Atas dasar itu, empat orang yang sebelumnya diberi kuasa atas tanah tersebut telah dicabut Istanas. Pencabutan kuasa oleh YMD sebagai bentuk meredam gejolak yang saat ini terjadi di atas lahan tersebut.
Empat orang yang namanya tertera dalam surat yang dikeluarkan Raja Luwu, juga tertera tanda tangan basah Raja Luwu serta stempel berlambang Kedatuan Luwu, berwarna merah dibawahnya tertera nama Raja Luwu YMD H Andi Maradang Mackulau SH (Opu To Bau).
“Saya nyatakan bahwa nama-nama diatas tidak boleh lagi mengurus menginpentarisir serta menjual tanah yang terletak di Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo. Karena tanah tersebut adalah Tanah Sompa Datu kepunyaan/milik dari Andi Tenri Padang Opu Datu sesuai dengan surat kuasa tanggal 21 Agustus 1993,” ucap H Andi Maradang Kackulau (Opu To Bau).
Sementara itu, Bakrie Tahir mengatakan adanya pencabutan surat kuasa yang dikeluarkan Datu Luwu tertanggal 22 Desember 2025, tidak lain tujuannya untuk meredam segala bentuk perselisihan yang terjadi di atas lokasi Sompa Datu.
“Saya kira dari awal sudah jelas bahwa Sompa Datu di Salubattang yang saat ini sudah bersertifikat harus kita musyawarahkan sambil tudang sipulung membahas persoslan tersebut. Dan saya kira Datu Luwu sangat bijaksana dengan menghadirkan warga (Supardi) dengan pemilik Sompa Datu yang mana tanah tersebut dibagi dua kemudian tergantung dari Supardi apakah ingin mengelolah seperdua tersebut hingga tujuh turunan ataukah ada solusi lain. Nah ini yang dari awal ingin kita bicarakan tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan