Kasus Ijazah Palsu Trisal Tahir ‘Ngendap’ di Polda Sulsel
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Masih ingat dengan kasus ijazah palsu, mantan Calon Walikota (Cawalkot) Palopo?. Ya siapa lagi kalau bukan Trisal Tahir. Mungkin sebagian orang telah lupa dan terlena dengan kasus tersebut, namun sebagian pula ternyata masih mempertanyakan kasus tersebut mulai dari proses hukum di Polres Palopo dan Sentra (Gakkumdu) hingga penanganan kasus tersebut di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Jelas kasus yang bersangkutan (Caewalkot) ini terbukti menggunakan ijazah palsu Paket C dalam proses pencalonannya pada Pilwalkot Palopo 2024. Bahkan itu dikuatkan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Cawalkot akibat dari kasus ini. Status hukumnya juga sudah jelas dimana yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Sentra Gakkumdu Kota Palopo. Pertanyaannya, sudah sejauhmana proses hukum kasus tersebut karena sampai hari ini yang bersangkutan santai-santai saja,” ujar sejumlah netizen menanggapi polemik di Kota Palopo melalui akun facebook Indeksmedia, Senin (29/12/2025).
Terkait dengan itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir mengatakan kasus tersebut ditangani langsung Polda Sulsel.
“Sekarang, kasus ini ditangani Polda. Memang, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Syahrir, via Whats App.
Sebelumnya, Ketua Forum Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan (LKK) Kota Palopo, Ferianto mengatakan dalam waktu singkat dia bersama gerakan mahasiswa serta seluruh RT/RW dan LPMK akan turun melancarkan aksi besar-besaran terkait reward 10 bulan tahun 2024 yang sampai detik ini belum terbayarkan.
Dalam tuntutannya, kata Feri tidak hanya menyinggung soal reward namun ada beberapa masalah yang menjadi poin penting aspirasi ketika aksi demo, salah satunya kasus ijazah palsu yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat publik.
“Termasuk kasus ijazah palsu, kami akan desak pihak kepolisian untuk transparan menangani kasus tersebut. Sebab, adanya ketidakjelasan dalam proses hukum yang berjalan sama halnya dengan telah terjadi pembiaran. Dan kami mahasiswa serta masyarakat sebagai kontrol sosial siap menyuarakan hal itu,” tegas Feri.





Tinggalkan Balasan