Tak Dilantik sebagai P3K Paruh Waktu, Honorer Wara Timur Pertanyakan Tindak Lanjut BKPSDM Palopo

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Berlianta, pegawai honorer Kantor Camat Wara Timur, Kota Palopo, mempertanyakan kejelasan tindak lanjut di BKPSDM Palopo setelah dirinya tidak dilantik sebagai P3K Paruh Waktu oleh Wali Kota Palopo, Naili Trisal, pada Selasa (23/12/2025). Ia menilai keputusan tersebut janggal karena statusnya sebagai pegawai aktif telah diperkuat dengan surat pernyataan camat dan klarifikasi langsung ke BKPSDM.

Berlianta mengatakan, dirinya dinyatakan tidak lulus berdasarkan pengumuman yang disampaikan pada September 2025 lalu. Padahal sebelumnya, pihak BKPSDM telah melakukan verifikasi langsung ke Kantor Camat Wara Timur, meski saat itu ia sedang berada di luar kota.

“Saya hanya mau kejelasan terkait pengaduan yang diarahkan ke BKPSDM setelah adanya pengumuman bulan September kemarin, di mana saya dinyatakan tidak lulus,” kata Berlianta kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, dasar penilaian ketidakaktifannya bersumber dari laporan sejumlah rekan kerja di kantor camat. Laporan tersebut menyebutkan dirinya tidak aktif berkantor, meski faktanya selama dua tahun tujuh bulan ia menjalankan tugas sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wara Timur dengan izin resmi dari pimpinan.

“Waktu itu saya jadi Panwascam Wara Timur selama 2 tahun 7 bulan dan sudah izin dari camat. Makanya pak camat heran kenapa ada laporan saya tidak aktif,” ujarnya.

Berlianta menjelaskan, selama menjalankan tugas sebagai Panwascam, ia tetap aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan, baik dengan camat maupun sekretaris camat, terutama terkait tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Sering ke kantor camat untuk koordinasi pemilu dan pilkada. Bahkan sampai sekarang honor saya di kecamatan masih masuk lewat rekening Bank Sulsel,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika benar dirinya dinilai tidak aktif, maka secara otomatis honorarium tidak akan dicairkan. Namun kenyataannya, honor tersebut masih diterima hingga saat ini.

“Kalau memang saya tidak aktif, otomatis honor tidak masuk ke rekening. Tapi faktanya masih ada,” katanya.

Lebih lanjut, Berlianta menyebutkan bahwa atas arahan BKPSDM, ia telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai yang menyatakan dirinya aktif bekerja, ditandatangani langsung oleh Camat Wara Timur. Selain itu, camat juga telah melakukan klarifikasi langsung ke pihak BKPSDM. Kendati begitu, seluruh upaya tersebut disebutnya tidak menghasilkan tindak lanjut apa pun.

“Saya sudah ikuti petunjuk BKPSDM, surat pernyataan bermaterai sudah ada, klarifikasi camat juga sudah dilakukan, tapi hasilnya nihil. Bahkan pak camat juga heran kenapa tidak ada tindak lanjut sama sekali,” tegasnya.

Ia menilai, jika BKPSDM masih berpatokan pada laporan rekan kerja, maka hal tersebut seharusnya gugur dengan sendirinya karena telah dibantah dengan dokumen resmi dan klarifikasi pimpinan kecamatan.

“Dengan adanya surat pernyataan dan klarifikasi camat, laporan itu seharusnya sudah terbantahkan. Dalam hal ini saya menilai BKPSDM secara kelembagaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Palopo, Irvan Dahri, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Terkait hal di atas, kami tetap berpatokan pada hasil pemeriksaan Inspektorat,” kata Irvan Dahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!