Hari Ini, RT/RW dan LPMK ‘Kepung’ Rujab Wali Kota Palopo

KETUA DPRD Kota Palopo, Darwis menyikapi aspirasi RT/RW dan LPMK saat unjuk rasa berlangsung, Senin (15/12/2025)

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Gagal ditemui di kantornya, kemudian saat rapat di DPRD, juga enggan menemui pendemo, imbasnya Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palopo jadi sasaran terakhir pengunjuk rasa.

Mereka yang tergabung dalam Forum Peduli LKK RT/RW, LPMK Kota Palopo, menjadwalkan, Jumat (19/12/2025), pukul 09.30 Wita akan melanjutkan perjuangan terkait insentif mereka yang belum dibayar.

Informasi yang diterima redaksi Indeksmedia, massa yang turun kali ini lebih besar dibanding sebelumnya. Selain Rujab, ada dua titik aksi lainnya yakni di Trans Sulawesi kemudian Kantor Wali Kota Palopo.

Wali Kota Palopo disarankan untuk tidak lari dari tanggung jawab, karena persoalan ini sudah diketahui sebelum maju jadi Calon Wali Kota/Wakil Walikota dan pada akhirnya terpilih jadi walikota palopo, sehingga sudah menjadi tanggungjawab untuk melanjutkan tongkat estapet dati pejabat sebelumnya.

“Artinya sudah siap menghadapi dan menyelesaikan keseluruhan persoalan yang ditinggalkan pemerintahan kemarin. Jangan alergi dengan masalah harus amanah dan bertanggungjawab dan buang ego terkait politik kemarin,” kata Aktivis Seniot Tana Luwu, Yertin Ratu, pagi tadi.

Sementara itu, salah satu Ketua RT di Kota Palopo, Wadi mengatakan, terkait dengan polemik temuan BPK soal kesalahan adiministrasi, BPK hanya meminta perbaikan, karena diduga ada unsur politisasi di dalamnya dan menerbitkan Perwal 57 tahun 2024, yang secara tidak langsung memutus hak para RT/RW.

“Inilah sebabnya LKK murkah dan mulai melakukan demonstrasi awal 27 Oktober 2024 dan aksi berjilid-jilid hingga masuk di tahap RDP. Audions terbuka dan tertutup bersama Pemkot, konsultasi ke Kanwil Kemenkumham dan di sepakati solusi insentif akan di bayarkan dalam bentuk reward dan tetap dengan menggunakan anggaran (uang),” tutur Wadi.

Atas dasar tersebut Pemkot melalui (Pj Walikota) yang saat itu dijabat Firmansa DP melalui Kabag Hukum dan Almarhum Kabag Pemerintahan bersam DPRD Kota Palopo, maka dimasukkanlah kembali dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025.

“Saat itu dihadiri langsung Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Setelah itu dilanjutkan di rapat Banggar DPRD, dan Paripurna, pemberian penghargaan terhadap LKK yang merujuk pada Perwal 57 tahun 2024 pasal 73 ayat 3 huruf e, pemberikan penghargaan terhadap masyarakat yang berperan aktif dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan tingkat kelurahan.dan di sepakati nominal 300 ribu per DRT/RW, LPMK kalau 10 bulan, RT/RW yang menjabat tahun 2024.

Suda cukup bijak menerima keputusan 10 bulan saja meski mereka bekerja lebih dari setahun kemudian berjalan waktu, kembali ke DPRD bersama Pemkot untuk melakukan konsultasi ulang ke Kanwilkumham, BPKAD Palopo, BPKP Provinsi Sulsel, Inspektorat, Kemudian diberilah petunjuk teknis jalur pencairan anggarannya untuk di berikan ke LKK yakni melalui SK persetujuan wali kota di tindak lanjuti juga oleh inspektur inspektorat konsultasi ke inpspektorat provinsi yg di respon positif di beri jaminan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!