Imigrasi Palopo Berkontribusi ke Negara Rp9,5 M dari Target Rp5,7 M
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025. Disitu terungkap, kontribusi Imigrasi sejak dipegang, Yogie Kashogi, Amd.Im, SH, MH, melampaui target yang diberikan pusat.
Adapun penerimaan negara Bukan (PNBP) dalam penerbitan paspor dari Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp9.583.750,000, dari target sebanyak Rp5.712.000.000, atau 167,7 persen dari target yang telah ditetapkan dan untuk penerbitan Izin Tinggal dari bulan Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp876.150.000, dari target sebanyak Rp438.000.000, atau 273,5 persen dari target yang telah ditetapkan.
Itu terungkap saat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menggelar Press Release, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kota Palopo, Selasa (09/12/2025) sore tadi.
“Adapun data yang akan disampaikan pada pertemuan kali ini terkait bidang pelayanan yakni penerbitan Paspor, layanan Izin Tinggal untuk orang asing, pengawasan keimigrasian, Penerimaan PNBP dari penerbitan Paspor
dan Izin Tinggal serta penindakan keimigrasian yang salah satunya berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, Amd.Im, SH, MH, sore tadi.
Yogie Kashogi menyebutkan, tercatat mulai Januari sampai dengan 08 Desember Tahun 2025, sebanyak 14.363 buku paspor yang diterbitkan terdiri dari, Penerbitan Paspor Baru Non Elektronik 5 Tahun sebanyak 4.432, Penerbitan Paspor Baru Elektronik 5 Tahun sebanyak 3.698, Penerbitan Paspor Baru Non Elektronik 10 Tahun sebanyak 553, Penerbitan Paspor Baru Elektronik 10 Tahun sebanyak 666, Penerbitan Paspor Penggantian Non Elektronik 5 Tahun sebanyak 1.633, Penerbitan Paspor Penggantian Elektronik 5 Tahun sebanyak 1.441, Penerbitan Paspor Penggantian Non Elektronik 10 Tahun sebanyak 676, dan Penerbitan Paspor Penggantian Elektronik 10 Tahun sebanyak 1.264.
“Sementara penolakan Penerbitan bagi yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
sebanyak 17 permohonan. Penerbitan Paspor masih didominasi untuk keperluan bekerja dan umrah, selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar serta kunjungan keluarga,” jelasnya.
Dalam pelayanan permohonan Warga Negara Asing, sambung dia Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah menerbitkan Izin Tinggal sebanyak 212, terdiri dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 82, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 124 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 6 penerbitan.
Dalam hal pengawasan Keimigrasian, masih kata dia Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, telah melaksanakan 4 kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM Pora) pada wilayah kerja Kantor Imigtrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga rutin melaksakan Operasi Gabungan Bersama Tim Pora, Operasi
Mandiri dan kegiatan Intelijen. Kegiatan diatas bertujuan untuk mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
“Tahun 2025 ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah membentuk Desa Binaan Imigrasi yang berada pada 6 Desa/Kelurahan di wilayahkerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang bertujuan untuk mendeteksi dini adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” terangnya.
Seraya menambahkan, selama tahun 2025 Kanim Palopo melaksanakan Tindakan Administratif
Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 3 Warga negara asing, yakni 1 orang berkebangsaan Swiss dan 2 orang berkebangsaan India.
Pada Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah melaksanakan 3 Sosialisasi Keimigrasian tentang Aplikasi Pelaporan Keberadaan Orang Asing(APOA), Eazy Passport, Aplikasi MPaspor, dan Sosialisasi mengenai fungsi Kehumasan.
Pada Sub Bagian Tata Usaha, presentase penyerapan anggaran telah mencapai 95,45 persen. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo,
kategori satuan kerja dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Nilai 100) Semester I Tahun 2025.
“Kemudian tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, juga per bulan Februari telah menempati kantor baru yang sebelumnya berada di Jalan Patang II Nomor 2 Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, ke lokasi kantor baru di Jalan Pemuda Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan