Soal Lahan Yon TP 872 di Lutra, Dandim Palopo Dukung Langkah Hukum Warga

DANDIM 1403/Palopo Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, ketika berada di lokasi lahan di Lutra, baru-baru ini.

LUTRA,INDEKSMEDIA.ID – Rencana pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 Andi Djemma, di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat.

Penelokan pembangunan markas Yon TP tersebut, dikarenakan sebagai warga merasa lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pimprov) merupakan lahan miliknya yang telah dikelola secara turun-temurun.

Aksi penolakan yang awalnya berjalan damai dan kondusif tiba-tiba berakhir ricuh saat sebagian warga mencoba menghadang alat berat dan melakukan provokasi serta mencoba memukul petugas pengamanan di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Dandim 1403/Palopo Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro mengungkapkan jika sebelumnya aksi yang dilakukan masyarakat masih berjalan aman dan dapat terkendali, namun setelah beristirahat sebagaian warga mulai merangsek masuk dan mencoba menahan alat berat. Ditambah lagi ada sebagian massa yang mencoba memprovokasi sehingga aksi kejar-kejaran terjadi.

“Situasinya tegang karena ada sebagian massa yang mencoba memprovokasi dengan merangsek masuk menahan alat berat serta mengancam petugas pengamanan dengan sajam dan bahkan memukuli anggota terlebih dahulu” kata Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, baru-baru ini.

Lanjut dikatakan Dandim, jika proses pengerjaan tetap dilanjutkan dengan mengedepankan langka persuasif.

“Pembangunan tetap berlanjut. Pembukaan lahan sudah berjalan dan akan diteruskan sesuai tahapan dan metode persuasif tentunya,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan jika kedepannya masyarakat akan menempuh jalur hukum terkait permalasahan lahan ini pihaknya sangat merespon baik, karena lahan yang akan dibangun Yon TP 872 tersebut hibah Pemprov Sulsel kepada TNI AD.

“Kita dukung upaya masyarakat ketika akan menempuh jalur hukum, karena yang kami ketahui jika lahan ini merupakan hibah dari Pemprov Sulsel dan kita mempunyai legal stending yang kuat yakini surat hibah dari Pemprov,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!