Dugaan Korupsi BPNT, Kejari Luwu Periksa Sejumlah Saksi
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Usai melakukan penggeledahan serta menyita dokumen penting untuk bahan penyidikan lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan bantuan tersebut.
“Saat ini keterangan sejumlah saksi kita ambil. Semua ini untuk kebutuhan penyidikan kasus BNT. Hanya saja, mengenai identitas maupun profesi dari saksi-saksi yang kita ambil keterangannya tidak bisa kami bocorkan. Selain soal privasi, juga menjaga hal-hal yang berkaitan dengan nama baik. Mereka masih sebatas saksi,” kata Kasi Intelejen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, yang dihubungi Indeksmedia, Rabu (03/12/2025).
Dana BPNT, lanjut dia, merupakan program tahun 2020. Kasus tersebut dilaporkan tahun 2022 kemudian tahun 2024 statusnya naik ke sidik. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinsos Luwu, tidak lain adalah tindak lanjut dari status kasus tersebut yang sudah naik ke sidik.
Ditanya mengenai berapa saksi yang akan diambil keterangannya dalam kasus tersebut, Ardiaman hanya menjawab akan mengkroscek di berkas yang telah disusun penyidik kejaksaan.
“Soal berapa orang saksi saya cek dulu, namun mengenai siapa-siapa para saksi tersebut, menurut saya terlalu dini untuk dipaparkan,” terangnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu, melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos Luwu pada Kamis (27/11/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BPNT Kabupaten Luwu, Tahun Anggaran 2020.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-1366/P.4.35.4/Fd.2//11/2025 tertanggal 25 November 2025 yang dipimpin Kasi Intelejen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan dimapingi Tim Intelejen Kejari Luwu.





Tinggalkan Balasan