Pekan Depan, BNI Eksekusi Hotel Platinum Palopo, Buya: Saya Dizalimi
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pemilik Hotel Platinum Palopo, H Buya Andi Ikhsan, merasa dizalimi. Hotel Platinum, yang diduga salah prosedur.
Rencananya, pekan depan ekesekusi pengosongan hotel telah dilakukan. Itu dipicu persoalan kreditnya di BNI yang telah berjalan selama 15 tahun.
Buya menegaskan, meskipun dirinya selalu melakukan pembayaran (fluktuatif pas masa Corona), dia mengaku terkejut ketika pihak bank mengumumkan lelang agunan tanpa memberitahu melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Menurutnya, dia pernah membayar Rp500 juta untuk pembatalan lelang dan Rp12 juta ke KPKNL sambil menunggu restrukturisasi pembayaran.
“Kredit tersebut, telah memberikan dua jaminan yaitu hotel dan tanah. Namun, tiba-tiba ada pengumuman bahwa hotel telah dilelang dengan harga Rp5 miliar rupiah, jauh di bawah nilai pasar yang diperkirakannya (hanya sebanding harga ruko di daerah itu),” kata Buya, Selasa (02/12/2025).
Anehnya, sambung Buya meskipun agunan sudah dilelang dengan Rp5 miliar, dia masih ditimpakan sisa utang berkisar Rp1 miliaran karena pinjamannya mencapai Rp4,2 miliar, dan tanah yang juga jadi jaminan hingga saat ini tidak dikembalikan.
“Intinya, lelang yang dimaksud tidak sesuai prosedur, hanya ada satu peserta tanpa membayar DP 30%, pengumuman hanya terbit di satu koran dengan jumlah cetakan kurang dari syarat, dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD tahun lalu menyatakan lelang itu “tidak prosedural” dan BNI tidak berhak melakukannya,” tegasnya.
Pemenang lelang juga diklaim memiliki kelakuan tidak pantas dan ternyata mengadaikan agunan yang “dibeli” ke bank lain.
Buya juga menyebutkan adanya diskriminasi, mengutip kasus Hotel Kumala yang 11 tahun tidak membayar angsuran tapi baru dieksekusi setelah diancam, sedang dirinya yang punya bukti pembayaran setiap tahun malah dikejar lebih cepat.
“Dengan uang Rp38 miliar yang saya punya, saya bisa bayar hutang Rp4,2 miliar hanya dalam 1 detik. Kenapa harus mempermalukan dengan mengosongkan hotel. Kami siap berbicara dengan jujur, tapi juga siap berlawanan kalau diintimidasi,” katanya.
“Ibu Lurah wilayah Hotel Platinum juga menyatakan bahwa pengosongan seharusnya tidak dilakukan sebelum ada putusan inkrah dan proses hukum selesai,” tambahnya.
Diketahui, pihak terkait telah mengirim surat pengosongan hotel pada tanggal 8 Desember 2025 mendatang, meskipun proses pengadilan masih berjalan dan belum ada putusan inkrah.
“Saya telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk menyurat ke lembaga yudisial, menyurat kapolda untuk menegur kapolres agar tidak berpihak, serta melaporkan ke ombudsman, BPK, Bawaslu, hingga akan sampai ke Mahkamah Agung dan Presiden, ” pungkasnya.(Andri)





Tinggalkan Balasan