15 Tahun Penjara Menanti Terduga Pembunuh Bocah di Luwu

PENYIDIK Polres Luwu, memerikssa terduga pembunuhan bocah 2 tahun 9 bulan di Kabupaten Luwu, pekan lalu.

LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Terduga pembunuh bocah 2 tahun 9 bulan di Kabuapten Luwu, inisial R (28), terancam 15 tahyun kurungan penjara. Dalam kasus tersebut, penyidik mengenakan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, terhada R.

Kanit Pidum, Ipda Hasrum Dakka, kepada Indeksmedia, mengatakan Sang Ibu korban yang juga kekasih R, untuk sementara statusnya masih saksi.

“Penyidik sementara melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya tahap satu segera dilimpahkan ke Kejari Belopa. Kita masukkan Pasal 80 Ayat 3 UU tentang Perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Hasrum Dakka, Kamis (27/11/2025).

Hasrum Dakka, kembali menceritakan kronologi kejadian, saat itu Sang ibu baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima pesan dari R yang mengabarkan bahwa anaknya pingsan dan korban segera dibawa ke RS Hikma Sejahtera Belopa. Namun, setiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku R mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakannya menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu. Informasi dari ibu korban juga menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu dan proses penyidikan terus dilanjutkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu, termasuk autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari upaya pembuktian ilmiah serta kelengkapan berkas perkara sudah dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan,” tegas Hasrum Dakka.

Peristiwa naas yang terjadi di Kecamatan Belopa Utara, tepatnya di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis malam, (21/11/2025), sudah berjalan selama sepekan.

Namun, korban, MA, yang merupakan anak pertama dari pasangan yang telah berpisah itu, selalu menjadi buah bibir ditengah masyarakat Kabupaten Luwu dan Luwu Raya.

“Kasihannya itu anak, sungguh tegah laki-laki pacar dari ibunya menghilangkan nyawanya. Sudah selingkuh membunuh lagi,” ucap sejumlah netizen di beranda akun facebook dan media sosial lainnya,”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!