Merasa Disudutkan, Pelapor Kasus Guru SMAN 1 Lutra Jelaskan Dasar Hukumnya

Gie

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Faisal Tanjung, seorang aktivis dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), angkat bicara setelah namanya disebut-sebut sebagai pihak yang memicu persoalan dua guru SMAN 1 Luwu Utara. Ia menegaskan bahwa langkahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) semata-mata berdasarkan aduan yang ia terima dari siswa.

Faisal menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pungutan Rp 20.000 per siswa untuk alasan membantu guru honorer yang disebut tidak digaji selama 10 bulan.

Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan terkait larangan sekolah melakukan pungutan yang sudah diatur dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, baik secara individu maupun kolektif.

Selain itu, ia juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama ketentuan mengenai prinsip pengelolaan pendidikan yang nirlaba dan tidak membebani peserta didik. Faisal mengatakan bahwa setelah menerima aduan siswa berinisial F, ia langsung mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi.

“Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp 20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua,” ujarnya menjelaskan awal mula klarifikasi itu, Jumat (21/11/2025).

Ia menuturkan bahwa meski ada kesepakatan wali murid, penetapan nominal tetap dianggap menyalahi aturan. Menurutnya, regulasi yang ia pahami memperbolehkan sekolah menerima sumbangan, tetapi tidak boleh mematok jumlah tertentu, apalagi sifatnya wajib.

“Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu,” terang Faisal.

Faisal menambahkan bahwa, diskusi tersebut berlangsung tegang dan membuatnya semakin terdorong untuk membawa persoalan ini ke ranah kepolisian agar ada kejelasan hukum.

“Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan bahwa dirinya menjadi penyebab dua guru itu diberhentikan, Faisal menyebut anggapan itu keliru. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan peran sebagai pelapor, sementara keputusan hukum berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan,” tegasnya.

Faisal juga mengingatkan bahwa kedua guru tersebut telah dijatuhi hukuman pidana satu tahun berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa laporan yang ia buat telah melalui proses hukum yang sah.

“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?” jelasnya.

Faisal juga membantah isu yang menyebut dirinya menerima sogokan dalam kasus ini. Ia memastikan tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!