Andi Zulfikar Klaim Ahli Waris Utama Tanah PNP, Desak Pemkot Laksanakan Putusan Inkrah
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kabar mengejutkan datang dari Andi Zulfikar BM. Dia (Andi Zulfikar), menegaskan bahwa dirinya merupakan ahli waris utama atas lahan yang ada di Pusat Niaga Palopo (PNP). Itu berdasarkan silsilah keluarga dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Hal tersebut ia sampaikan sekaligus menanggapi berbagai polemik mengenai status pengelolaan tanah yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Menurut Andi Zulfikar, putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2016. Ia mengatakan bahwa putusan tersebut mengakui kedudukan Almarhum Andi Baso bin Andi Mattorang ayahnya sebagai pemilik dan penggugat sah atas lahan PNP.
“Silsilah ini adalah bukti bahwa saya adalah ahli waris utama dari pemilik tanah yang dulunya dikenal dengan Pasar Sentral Palopo sekarang PNP. Putusan dari Pengadilan Negeri sampai PK Mahkamah Agung sudah inkrah sejak 2016,” kata Andi Zulfikar, Senin (17/11/2025).
Andi Zulfikar menyayangkan karena hingga kini Pemkot Palopo belum melaksanakan isi putusan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, membuka ruang bagi pihak lain untuk mengambil keuntungan dari pengelolaan sejumlah aset di kawasan PNP.

“Oleh karena pemerintah belum melaksanakan putusan itu, justru yang mendominasi mengambil keuntungan di pasar PNP adalah Buya Andi Ikhsan BM, Andi Muslim BM, dan Andi Surya CL SH,” jelasnya.
Andi Zulfikar menjelaskan bahwa ketiga nama tersebut merupakan anak dari istri ketiga almarhum Andi Baso. Menurutnya, secara adat dan garis kewarisan, pengaturan dan pengelolaan seharusnya berada di bawah dirinya sebagai anak dari istri pertama sekaligus putra laki-laki tertua.
“Mestinya Buya Andi Ikhsan dan yang lain itu diatur oleh saya selaku anak istri pertama dan anak laki-laki tertua,” tuturnya.
Ia juga menuding bahwa klaim kepemilikan yang disampaikan salah satu pihak merupakan dugaan tindakan menyesatkan publik.
“Selama ini diduga ada kelicikan dari Buya Andi Ikhsan yang mengklaim sebagai pemilik. Itu patut diduga sebagai pembohongan publik,” ucapnya.
Andi Zulfikar berharap Pemkot Palopo segera menindaklanjuti putusan hukum yang sudah inkrah, agar hak-hak kewarisan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan