Pelayanan PKM Limbong Lutra Disorot, Tak Ada Dokter dan Pasien Terlantar
LUTRA,INDEKSMEDIA. – Puskesmas Limbong di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), diklaim menelantarkan pasien. Dokternya tak ada, menjadi faktor utama lumpuhnya pelayanan akibatnya pasien diterlantarkan. Pemandangan itupun menjadi sorotan utama masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Kondisi itu memicu keresahan di kalangan masyarakat, mempertanyakan kesiapan serta tanggung jawab manajemen pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan primer yang lengkap, termasuk tenaga medis yang kompeten di puskesmas.
Pasal 28 dan 30 undang-undang tersebut, yang diperkuat oleh PP Nomor 28 Tahun 2024, menempatkan puskesmas sebagai ujung tombak koordinasi pelayanan kesehatan primer.
Yeyen Erlangga, seorang pemuda Desa Limbong, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa masyarakat merasa diabaikan dan mempertanyakan bagaimana mungkin puskesmas, yang seharusnya menjadi harapan pertama, beroperasi tanpa dokter.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan yang layak kepada masyarakat,” katanya Senin (17/11/2025).
Rezky Hidayat, Ketua Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), menambahkan bahwa masalah tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan ketersediaan dokter, terutama di wilayah dengan akses sulit seperti Rongkong.
“Tidak perlu banyak penjelasan, situasinya sudah jelas, yang dibutuhkan adalah tindakan,” ujarnya.
Masyarakat menuntut penjelasan transparan dari pengelola puskesmas dan dinas kesehatan mengenai penyebab krisis tenaga medis.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan penempatan dokter secara permanen, terutama di daerah terpencil.(Andri)





Tinggalkan Balasan