Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Tinjau PTDH Dua Guru di Luwu Utara
MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera memanggil dan melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Langkah tersebut diambil setelah munculnya dorongan agar status keduanya dikaji kembali melalui jalur prosedur kepegawaian dan upaya hukum.
Dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025) Andi Sudirman menjelaskan bahwa ia telah meminta BKD bergerak cepat untuk menangani persoalan tersebut dan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tindakan awal dimulai dengan memanggil pihak terkait dan menelaah kembali putusan PTDH.
“Kami telah memerintahkan kepada Kepala BKD untuk memanggil dan segera melakukan peninjauan PTDH kepada dua guru, Bapak Abd Muis dan Rasnal,” ujarnya.
Ia juga membeberkan bahwa Pemprov Sulsel turut memberikan pendampingan hukum bagi kedua guru tersebut, termasuk dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI terkait putusan inkrah mereka.
“Ini termasuk upaya pendampingan hukum dalam Peninjauan Kembali keputusan Mahkamah Agung RI dalam vonis inkrah kasus tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain itu, Andi Sudirman mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendorong revisi persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar seluruh aspek administrasi kepegawaian dapat dikaji secara komprehensif.
“Kami juga mengusulkan revisi Persetujuan Teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” tuturnya.
Ia berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan keputusan terbaik dan memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut. Sebelum menutup keterangannya, ia menegaskan optimismenya terhadap hasil dari MA maupun BKN.
“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru kami melalui prosedur dan upaya hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA atau BKN,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan