Mantan Karyawan PT SGS Luwu Blokade Jalan Trans Sulawesi gegara Pesangon Belum Dibayarkan

Ratusan mantan karyawan PT SGS melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Luwu (Foto: Ist).

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Ratusan mantan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Luwu kembali memblokade jalan trans sulawesi gegera pesangonnya yang belum terbayarkan.

Rsatusan mantan karyawan tersebut memblokade jalan Trans Sulawesi, Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Luwu pada Sabtu (15/11/2025). Akibat blokade tersebut, jalan trans sulawesi mengalami kemacetan panjang.

Aksi ini merupakan buntut dari janji pembayaran pesangon yang tak kunjung direalisasikan. Para demonstran menuntut PT SGS Luwu untuk segera memenuhi kesepakatan awal pembayaran pesangon yang dijanjikan dibayarkan pada 15 November 2025, tanpa penundaan.

“Kami sudah cukup bersabar. Perusahaan harus menepati janjinya,” tegas Muh. Fadli, seorang mantan karyawan yang ikut aksi.

Aksi ini dipicu oleh PHK massal terhadap 534 karyawan pada 21 Oktober 2025 lalu. Para pekerja merasa diperlakukan tidak adil karena PHK dilakukan secara sepihak tanpa adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon.

Alih-alih memenuhi kewajibannya, perusahaan justru menunda pembayaran pesangon dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang sedang terbebani utang.

Menurut kajian hukum Aliansi Masyarakat dan Eks Karyawan PT SGS Luwu, PHK massal tanpa pembayaran hak merupakan pelanggaran berat terhadap UU Ketenagakerjaan. Mereka merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 156 tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, termasuk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

“Semua wajib dibayarkan saat PHK dinyatakan sah,” tegas Muh. Fadli.

Aksi blokade jalan sempat memanas ketika seorang pengendara mencoba menerobos barisan demonstran. Beruntung, aparat kepolisian dengan sigap berhasil meredam situasi.

Koordinator lapangan dari liga mahasiswa, Diki, dengan nada lantang mengancam akan ada aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak di indahkan.

“Jika tidak ada kejelasan dalam tiga kali 24 jam, kami akan memblokade jalan Trans Sulawesi hingga tuntutan kami dipenuhi.” tegas Diki.

Diki juga mendesak pihak kepolisian untuk memfasilitasi pertemuan antara pengunjuk rasa dan manajemen PT SGS Luwu. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!