Usai Dapat Rehabilitasi Presiden, Dua Guru di Luwu Utara Siap Kembali Jadi ASN

Gie

LUWU UTARA, INDEKEMEDIA.ID – Dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Abdul Muis dan Resnal, segera kembali mendapatkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan proses pengembalian hak keduanya kini memasuki tahap final.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Junaedi H, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut. Menurutnya, rehabilitasi yang diberikan kepada kedua guru itu berlaku penuh, termasuk pemulihan hak administrasi dan kepegawaian.

“Keputusan ini memulihkan seluruh hak-hak kepegawaian mereka seperti sebelum diberhentikan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Junaedi menyebutkan pihaknya bersama BKPSDM dan biro hukum sedang menyiapkan seluruh administrasi untuk memastikan keduanya dapat kembali aktif di pos jabatan masing-masing.

“Bukan hanya status ASN-nya yang dipulihkan, tetapi juga hak-hak lain yang melekat, seperti gaji dan tunjangan yang sempat tertahan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setelah SK rehabilitasi ditandatangani dan diserahkan, seluruh hak tersebut akan dibayarkan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diminta BKN untuk menghitung kembali potensi hak keuangan yang harus diterima sejak keduanya diberhentikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusri Ihza Mahendra, telah menyampaikan permintaan resmi kepada Gubernur Sulsel agar dua guru tersebut segera dikembalikan pada jabatannya.

“Terima kasih kepada semua pihak yang bergerak cepat untuk menyelesaikan ini. Proses pengaktifan kembali sedang berjalan dan hak-hak mereka sudah mulai dipulihkan,” ucap Yusri.

Sementara itu, Pelapor, Ketua LSM BAIN HAM RI Luwu Utara, Faisal Tanjung, mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penerima aduan dari masyarakat. Ia mengaku langsung turun melakukan klarifikasi di lapangan setelah menerima laporan tersebut.

“Saya yang melapor pada tahun 2022 lalu itu. Atas nama Feri, siswa di sekolah itu, dia konfirmasi ke saya di sekolahnya itu terjadi pungutan,” ujar Faisal.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat datang meminta klarifikasi ke pihak sekolah, dirinya sempat bersitegang dengan salah satu guru. Dari situ, ia mengatakan merasa ditantang untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Saat saya datang klarifikasi, malah saya ditantang sama Pak Muis. Katanya lapor saja ke polisi kalau saya bersalah. Maka itu saya buat laporan,” ucapnya.

Faisal menegaskan bahwa tugasnya sebagai pelapor berhenti di tahap penyerahan laporan ke polisi. Ia menyebut seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan bukan kendalinya.

“Saya nda ada campur tangan mulai dari penyelidikan hingga putusan MA. Kapasitas saya hanya melapor, benar-salahnya itu kapasitas pengadilan,” tuturnya.

Ia mengaku tidak ingin disudutkan atau dianggap sebagai penyebab utama nasib dua guru itu saat putusan pengadilan dijatuhkan. Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas lembaga untuk menindaklanjuti aduan publik.

“Saya seakan-akan di-framing bersalah, padahal kapasitas saya hanya melapor. Benar tidaknya itu pengadilan yang tentukan,” tandasnya.

Diketahui, Kasus kedua guru tersebut bermula pada 2018, ketika keduanya dipersoalkan setelah memprotes honor yang tidak dibayarkan selama berbulan-bulan.

Pada 2021, keduanya diputuskan bersalah dalam kasus pungutan liar dan diberhentikan sebagai ASN. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan ulang hingga tingkat kementerian, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan memberi rehabilitasi penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!