PUPR Klaim Material Bekas tak Tercantum di RAB
Terkait Rehab Kantor Lurah Sabbamparu, Elis: Kami Dalami
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Komisi B DPRD Kota Palopo melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi rehabilitasi kantor Lurah Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara (Waru), Kamis (13/11/2025).
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan dan sorotan terkait dugaan penggunaan kusen bekas dalam proyek rehab tersebut.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Palopo, Elis Zakaria, didampingi anggota komisi Siliwadi dan Awal Sahruman.
“Kami melakukan sidak ini untuk memastikan bahwa rehabilitasi kantor lurah Sabbamparu dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan anggaran APBD yang dialokasikan,” tegas Elis Zakaria di lokasi.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi B DPRD Palopo juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo untuk mendapatkan klarifikasi terkait spesifikasi proyek dan penggunaan material.
Elis Zakaria menjelaskan bahwa menurut keterangan pihak PU, proses pengerjaan kantor lurah tersebut tidak secara spesifik mencantumkan penggantian kusen dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pihak PU berpendapat bahwa kusen bekas yang digunakan masih layak pakai. Namun, kami akan terus mendalami hal ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi,” tambah Elis.
Selain fokus pada rehabilitasi kantor Lurah Sabbamparu, Komisi B DPRD Palopo juga melakukan peninjauan terhadap proyek plat dekker dan drainase di wilayah Nyiur Permai II, Palopo, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di kota tersebut.(Andri)





Tinggalkan Balasan