Presiden RI Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat Gegara Pungut Iuran Rp20 Ribu
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya turun tangan dalam kasus dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat karena memungut iuran Rp20 ribu dari wali murid. Surat keputusan rehabilitasi keduanya resmi ditandatangani langsung oleh Presiden di Jakarta.
Langkah ini menjadi akhir dari perjuangan panjang dua pendidik tersebut, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnali, yang selama ini memperjuangkan pemulihan nama baik mereka.
Keputusan itu diambil setelah Presiden Prabowo menerima berbagai aspirasi masyarakat serta dukungan dari sejumlah tokoh pendidikan dan politik yang menilai sanksi terhadap kedua guru tersebut terlalu berat.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan di Jakarta pada Kamis (12/11/2025), disaksikan langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Dasco Ahmad.
“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnali dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco Ahmad kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari kebijakan internal sekolah untuk memungut dana Rp20 ribu per siswa. Uang itu digunakan membayar gaji guru honorer yang saat itu belum tertanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meski pemungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid, hal itu kemudian menjadi persoalan hukum hingga berujung pada pemecatan dua guru tersebut.
“Mereka ini bukan koruptor. Mereka hanya berupaya agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal,” katanya.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama para pendidik yang menilai tindakan kedua guru tersebut dilandasi niat baik. Gelombang dukungan datang dari masyarakat, aktivis pendidikan, hingga tokoh politik.
Presiden Prabowo disebut menaruh perhatian besar terhadap kasus ini dan menilai bahwa tindakan keduanya perlu dilihat dari sisi kemanusiaan dan dedikasi terhadap pendidikan.
“Bapak Presiden melihat kasus ini dengan hati nurani. Karena itu beliau memutuskan untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut,” lanjut Dasco.
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi ini, status dan nama baik Abdul Muis dan Rasnali kini resmi dipulihkan. Keduanya juga diharapkan bisa kembali beraktivitas sebagai tenaga pendidik.
“Presiden berharap hal seperti ini tidak terulang lagi. Guru harus dilindungi, bukan justru dikorbankan karena niat baiknya,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan