Kejari Bone ‘Warning’ Kades tak Gunakan ADD Kepentingan Pribadi

KASI Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto SH mh.

BONE,INDEKSMEDIA.ID – Dijebloskannya Kepala Desa, Sekdes dan mantan Kades di Kabupaten Bone, membuktikan seriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, tidak main-main dengan adanya pelanggaran korupsi di wilayah hukum kerjanya.

Atas dasar itu, Kejari Bone memberikan warning bagi para Kades beserta perangkatnya untuk tidak main-main dengan peruntuhkan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sekali lagi kami ingatkan terkhusus para perangkat desa agar jangan coba-coba menyalahgunakan Alokasi ADD apalagi untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto SH MH, kepada Indeksmedia Jumat (07/11/2025).

Mantan Kasi Intel Kejari Palopo tersebut dikenal tegas dan tidak ada konfromi soal pelanggaran hukum. Heru sapaan akrabnya, menekankan agar seluruh perangkat desa terkhusus Kades supaya memperuntuhkan ADD sesuai joknya yang telah ditetapkan dalam aturan.

“Jika ada laporan kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan ada pelanggaran maka kami akan melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Heru menambahkan, ADD diperuntukkan untuk membiayai program pemerintahan desa seperti belanja operasional (gaji perangkat desa, BPD, RT/RW), serta kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Penggunaan ADD diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota dan dibagi dalam empat kelompok belanja desa: penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Jadi joknya sudah jelas maka tidak boleh dilarikan salah apalagi untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!