98 Persen Bando dan Billboard Ilegal Ancam PAD Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kota Palopo menghadapi masalah serius terkait perizinan reklame yang amburadul. Hasil inventarisasi terbaru menunjukkan bahwa sekitar 98 persen bando dan billboard raksasa di pusat kota hingga kawasan strategis tidak memiliki izin resmi.
Situasi ini tidak hanya mencoreng estetika kota, tetapi juga mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Papan reklame ilegal ini menimbulkan dampak ganda yang merugikan daerah, mulai dari gangguan estetika hingga kebocoran pendapatan daerah.
Dengan dominasi reklame yang tidak berizin mencapai 98 persen, potensi besar PAD dari pajak reklame hilang dari kas daerah. Hal ini menjadi masalah krusial yang harus segera diatasi untuk menggenjot pembangunan.
Menanggapi kondisi darurat ini, Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud, menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas dan menyeluruh.
“Kami akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh billboard dan bando yang tidak berizin. Ini bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan PAD,” tegas Akhmad Syarifuddin Daud (4/10/2025).
Pemkot Palopo siap mengambil opsi terakhir berupa pembongkaran terhadap reklame-reklame yang membandel demi menegakkan peraturan yang berlaku dan menciptakan kepastian hukum.
Pemkot Palopo berencana membentuk tim terpadu yang melibatkan tiga dinas utama untuk merealisasikan penertiban ini secara efektif. Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dinas Penanaman Modal dan PTSP bertugas menginventarisasi perizinan dan membuka jalur legalisasi yang transparan.
“Satpol PP akan menjadi eksekutor penertiban dan pembongkaran di lapangan, sementara Bapenda bertanggung jawab menghitung potensi pajak yang harus dipungut,” tegasnya.
Penertiban masif ini bukan hanya tentang memungut pajak, tetapi juga tentang membangun kultur kepatuhan usaha di Palopo.
Syarifuddin Daud menekankan bahwa pemerintah tidak anti-investasi, namun setiap kegiatan usaha harus taat pada aturan yang berlaku.
Rencananya akan memitigasi perlawanan dari para pelaku usaha yang selama ini mendapatkan keuntungan dari iklan ilegal dan mendorong mereka untuk melegalkan usahanya.
Menjaga konsistensi penegakan aturan oleh tim terpadu agar masalah ini tidak terulang kembali di masa depan.
Mengevaluasi sistem perizinan yang ada agar prosesnya lebih transparan dan efisien, sehingga mencegah munculnya praktik non-prosedural.
Menurutnya langkah tegas Pemkot Palopo ini merupakan upaya vital untuk menata wajah kota.
Dengan menertibkan reklame ilegal, Pemkot tidak hanya memperindah Palopo tetapi juga mengambil kembali hak daerah atas potensi PAD yang selama ini hilang, menjadikannya modal pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.(Andri)





Tinggalkan Balasan