Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Karang Taruna Sendana Apresiasi Kinerja Polsek Wara Selatan
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Sendana, Tenriliwang, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Wara Selatan dalam mengungkap kasus penggelapan motor yang sempat meresahkan warga Palopo. Kasus tersebut melibatkan seorang pelaku bernama Renaldi alias Jaya (25), warga Noling, Kecamatan Bua Ponrang, yang menggelapkan motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri.
Tenriliwang menilai keberhasilan tersebut mencerminkan respons cepat dan komitmen Polsek Wara Selatan dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Ia menyebut koordinasi lintas wilayah yang dilakukan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan.
“Kinerja Polsek Wara Selatan patut diapresiasi. Mereka bergerak cepat setelah laporan diterima, melakukan pelacakan, hingga berkoordinasi dengan Polres Kolaka Utara sampai akhirnya pelaku ditangkap,” ujar Tenriliwang, Senin (3/11/2025).
Ia juga menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan menunjukkan profesionalisme aparat kepolisian di tingkat sektor. Keberhasilan tersebut, kata Tenriliwang, dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memperkuat sinergitas antara masyarakat dan pihak kepolisian.
“Kasus seperti ini membuktikan bahwa masyarakat bisa percaya kepada kepolisian. Kalau ada masalah, segera lapor, karena aparat kita terbukti responsif dan bekerja dengan cepat,” tambahnya.
Tenriliwang berharap kinerja seperti ini terus dipertahankan, terutama dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap Polsek Wara Selatan terus jadi contoh dalam pelayanan dan penegakan hukum. Masyarakat butuh kepolisian yang tanggap seperti ini,” harapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku Renaldi alias Jaya menggelapkan sepeda motor dengan modus pinjam pakai. Ia berpura-pura sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban. Motor tersebut kemudian dibawa hingga ke Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolsek Wara Selatan, IPTU Yusran Sa’buran, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku memang sengaja tidak berniat mengembalikan motor korban setelah meminjamnya.
“Motifnya itu memang sengaja pinjam itu motor dan tidak ada niat kasih kembali karena dia mau pakai,” jelas IPTU Yusran.
Yusran menambahkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan pelacakan intensif. Setelah diketahui berada di Lasusua, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rusman langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah anggota kami menerima laporan, langsung dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Lasusua. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Kolaka Utara, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di salah satu wisma di sana,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.





Tinggalkan Balasan