Polsek Wara Selatan Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Palopo, Pelaku Sempat Kabur ke Kolaka Utara
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polsek Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku yang bernama Jaya alias Renaldi (25) berhasil diamankan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggelapan motor itu terjadi pada Sabtu (25/10) pagi. Korban baru melaporkan penggelapan motornya setelah dinyatakan hilang 1×24 jam pada Minggu (26/10).
Kapolsek Wara Selatan, IPTU Yusran Sa’buran, yang dikonfirmasi pada Senin (3/11) menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku memang sengaja menggelapkan motor korban tanpa niat baik untuk mengembalikannya.
“Motifnya itu memang sengaja pinjam itu motor dan tidak ada niat kasih kembali karena dia mau pakai,” kata IPTU Yusran, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, IPTU Yusran menjelaskan kronologi bagaimana pelaku bisa mendapatkan motor tersebut. Ia menyebut pelaku mengenal korban di barbershop melalui teman korban, dan saat itu pelaku meyakinkan dengan mengaku sebagai anggota Polri.
“Alur ceritanya itu dia di barber melalui teman korban, karena awalnya dia mengaku sebagai anggota Polri makanya itu dikasi pinjamlah oleh pelapor/korban melalui teman korban. Ternyata motor ini dibawa ke Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Setelah menyadari motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Wara Selatan. Dari laporan itu, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Renaldi alias Jaya berada di wilayah Lasusua.
“Korban melaporkan ke Polsek Wara Selatan bahwa motornya dibawa pergi oleh Renaldi alias Jaya (25) alamat Noling, Kecamatan Bua Ponrang. Setelah anggota kami menerima laporan, langsung dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Lasusua,” terangnya.
Tak ingin kehilangan jejak, Polsek Wara Selatan kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Kolaka Utara untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah mendapat kepastian bahwa Renaldi berada di salah satu wisma di Lasusua, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rusman, langsung diberangkatkan untuk melakukan penangkapan.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan personil Polres Kolaka Utara untuk melakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa pelaku berada di salah satu wisma di Lasusua. Malam Minggu pukul 22.00, tim dari Polsek Wara Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rusman langsung berangkat ke Lasusua untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Operasi penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa kembali ke Palopo untuk menjalani proses hukum. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Wara Selatan.
“Alhasil pelaku dapat ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Wara Selatan untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Renaldi alias Jaya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.





Tinggalkan Balasan