Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengrusakan-Penganiyaan Karnet Bus Adhi Putra di Luwu Timur
LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Pihak kepolisian menetabkan 5 tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiyaan karnet bus Adhi Putra rute Makassar-Morowali di Kabupaten Luwu Timur.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan kelima tersangka yakni inisial HH, AL, AW, SM dan AK. Sambungnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (31/10).
“Kepolisian Polres Luwu Timur telah menetabkan 5 orang tersangka pengrusakan dan penganiyaan karnet bus Adhi Putra,” kata Taufik dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Taufik menuturkan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan melakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti atas kajadian tersebut.
“Dari kelima tersangka, 3 diantaranya terlibat dalam pengrusakan dan penganiyaan yakni HH, AL dan AW. Sedangkan SM dan AK hanya terlibat dalam penganiyaan,” bebernya.
Taufik menjelaskan, kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Luwu Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tambahnya, para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1 ke 1e KUHPidna atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana terkait kekerasan dan penganiyaan.
“Namun dalam kasus pelemparan bus, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan