Jurusita PN Palopo Beli “Kucing Dalam Karung”, Alaram Aksi Berkumandang

SEORANG pemuda Maroboi, memasang patok sekaligus papan nama bertuliskan "Tanah Ini Milik Masyarakat Marobo", namun dicabut oknum tak dikenal. Gambar direkam beberapa waktu lalu.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Amirullah, disinyalir kuat membeli “Kucing Dalam Karung”, terkait tanah milik masyarakat Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, yang ada di Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur (Waltim), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seruan aksi pun berkumandang ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo, atas adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan Amirullah selaku Jurusita PN Palopo.

Sebelumnya, Amirullah diundang Pemerintah Desa (Pemdes) Seba-seba, untuk membahas persoalan tersebut, tetapi Jurusita PN Palopo itu, mangkir dari pertemuan.

Di Kantor Kecamatan Waltim, Kamis (30/10/2025), Amirullah diduga mengsetting pertemuan dengan menghadirkan orang-oerang sebagai penjual yang tidak ada kaitannya dengan transaksi jual beli yang terjadi di lokasi yang dimaksud.

Begitupun saat jalannya pertemuan, Amirullah memaparkan empat hal tanah yang boleh diperjual belikan, disisi lain Amirullah tak sadar jika ucapannya tersebut dialamatkan kepada dirinya sendiri.

“Setahu saya, ada empat poin yang harus dilakukan dalam transaksi jual beli tanah, yakni Status Legalitas Jelas (Sertifikat Hak Milik/SHM), Tidak Dalam Sengketa atau Perkara Hukum, Surat-surat dan Dokumen Lengkap dan Asli, Penjual Berhak Penuh Menjual Tanah Tersebut,” kata Amirullah saat pertemuan di Aula Kantor Camat Waltim, kemarin.

Terakit dengan itu, seruan aksi unjuk rasa berkumandang kearah institusi PN Palopo. Ketua PN Palopo, dianggap lalai membina bawahannya atas adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan Amirullah.

“Kita akan konsolidasi dengan menghadirkan pihak masyarakat Marobo setelah itu seruan aksi akan kita sampaikan ke Polres Palopo yang sasarannya tertuju ke PN Palopo,” ucap Aktivis Pemerhati Kinerja Aparat Hukum Negara, Alfin Jumat (31/10/2025).

Sebelumnya, Humas PN Palopo, Helka Rerung, memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatan jurusitanya, Amirullah, dalam isu mafia tanah di Desa Seba-seba.

Helka menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan jurusita Amirullah adalah sebagai warga negara Indonesia, bukan atas nama institusi pengadilan.

“Saya mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan, dalam isu ini bertindak sebagai warga negara Indonesia, bukan dalam kapasitasnya sebagai jurusita atau anggota PN Palopo,” kata Helka, didampingi Jurusita PN Palopo, Amirullah.

Lanjut dikatakannya, segala tindakan atau masalah yang timbul terkait isu tersebut adalah masalah pribadi yang bersangkutan dan tidak melibatkan PN Palopo.

“Ini adalah urusan pribadi yang bersangkutan, dan tidak ada kaitannya denga PN Palopo,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!