Terkesan Disetting, Amirullah “Mendikte”, Aktivis Sarankan ke Pengadilan

MEDIASI. Kerdua bela pihak mediasi terkait lahan yang ada di Desa Seba-seba, Kecamatan Waltim. Pertemuan berlangsung di Kantor Camat Waltim, Kamis (30/10/2025)

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pertemuan atau mediasi yang dilakukan kedua bela pihak terkait sengketa lahan yang ada di Dusun Seba-seba Timur, Desa Seba-seba Kecamatan Walenrang Timur (Waltim) Kabupaten Luwu, tidak menghasilkan sebuah kesepakatan, Kamis (30/10/2025).

Anehnya pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Waltim dan dihadiri Camat Waltim Nanang Irawan, Bripka Hamrul mewakili Kapolsek Walenrang AKP Idul dan Kaur Pemerintahan Kecamatan Waltim, Yahya justru Amirullah yang lebih mendominasi pertanyaan, padahal diketahui Amirullah dalam hal ini selaku pembeli lahan.

Peran Amirullah selaku pembeli justru dipertanyakan, apalagi terjadinya transaksi jual beli lahan tidak didasari bukti hukum yang kuat.

Bahkan pertemuan yang telah terjadwal itu terksesan disetting sedemikian rupa, agar memojokkan pihak pertama dalam hal ini masyarakat Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.

Ini ditandai dengan ngototnya Amirullah, yang mendesak pemilik lahan untuk menghadirkan saksi-saksi atau orang-orang yang berbatasan langsung dengan lokasi milik pihak pertama (masayarakat Marobo) yang lebih tepatnya berada di Lengkong Dewata.

“Ada apa Amirullah lebih banyak tahu soal lahan yang ada di lokasi itu sedang beliau hanya bertindak sebagai pembeli. Harusnya yang mendominasi pertanyaan saat pertemuan yakni dari para penjual. Nah ini kebalikannya. Ada Apa?. Ini tidak benar, saran saya ke pihak pertama agar teruskan saja ke pengadilan,” kata Aktivis Pemerhati Aparat Penegak Hukum Luwu Raya, Alfin menanggapi mediasi yang dilakukan terkait lahan di Walmas, siang tadi.

Begitupun pihak-pihak yang dihadirkan Amirullah saat pertemuan, diduga kuat hanya sebagian besar yang terlibat dalam penjualan tanah.

“Beliau ini (Amirullah) orang yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, harusnya tahu soal aturan. Pertanyaannya simpel saja, kok membeli “kucing dalam karung”, kan begitu. Nah, ini juga perlu ditelusuri, apakah memang benar semua yang hadir di pertemuan adalah orang-orang yang memang terlibat dalam penjualan tanah tersebut,” terang Alfin.

“Satu yang perlu dicatat, tidak mungkin seseorang bela-belaan dan rela mendatangi sesuatu tempat jika di tempat tersebut tidak ada hak mereka didalam. Saran saya mending langsung aja ke pengadilan, biar oranb-orang yang ada di pengadilan yang menentukan status tanah tersebut dan dengan begitu kasus ini akan terungkap,” sambungnya.

Sementara itu, Camat Waltim, Nanang Irawan yang memimpin langsung mediasi kedua bela pihak memberikan dua opsi terhadap pihak pertama maupun kedua.

“Kita hadir disini bukan untuk jago-jagoan, tapi ingin mencari solusi atas permasalahan yang terjadi diantara kedua bela pihak. Hanya ada dua opsi, selesai secara kekeluargaan ataukah tempuh jalur pengadilan, semuanya kembali kepada kedua bela pihak,” tutur Nanang Irawan.

Untuk tahap selanjutnya, sambung Nanang pihak pertama dalam hal ini masyarakat Marobo, diberikan kesempatan turun ke lokasi melakukan pematokan di atas tanah yang diklaim miliknya.

“Karena pertemuan ini belum ada kesepakatan, maka langkah selanjutnya kita berikan kesempatan kepada keluarga dari Marobo untuk turun melakukan pematokan. Patoknya biar kayu asalkan diberi tanda diujungnya warna merah. Setelah itu, kami akan berikan kesempatan kepada pihak kedua dalam hal ini penjual untuk datang melihat apakah benar tanah tersebut masuk dalam wilayahnya atau sebaliknya,” tegasnya.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!