Proyek Revitalisasi SMP 2 Kalaena Lutim Diduga Dipihak Ketigakan, Ngaku Dapat Rekomendasi Bupati

Proyek Revitaliasi SMPN 2 Kalaena Lutim diduga dipihak ketigakan, catut nama Bupati. ditanggapi Kepsek sekolah.(Foto: Istimewa).

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Dana hibah revitalisasi pembangunan SMPN 2 Kalaena diduga dipihak ketigakan oleh pihak sekolah. Proyek revitalisasi bangunan kelas yang semestinya dikerjakan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) diduga dipihak ketigakan kepada seorang inisial H dengan alasan mendapat rekomendasi langsung dari Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Sedangkan, menurut aturan undang-undang proyek revitalisasi Swakelola sendiri tidak boleh dipihak ketigakan. Pihak sekolah beserta komite dan P2SP yang dibentuk oleh sekolah wajib mengerjakannya sendiri.

Salah seorang petugas yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut inisial D (32) menyebut bahwa kepala sekolah secara sepihak memihak ketigakan proyek tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan pihak sekolah setelah mendapat tekanan dari salah seorang anggota DPRD.

“Pekerjaan ini awalnya dikerjakan oleh pihak sekolah dan P2SP, tiba tiba diperjalanan diambil ahli oleh pak dewan, yang ngaku dapat rekomendasi dari bupati. Padahal semestinya dewan sebagai pengawas bukan malah ikut andil apa lagi sampai mengambil alih pekerjaan dan jelas menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Lutim,” jelas D kepada wartawan.

Selain itu, D menyebut bahwa pihak ketiga inisial H telah menerima sejumlah pembayaran dari pekerjaan revitalisasi itu. Sambungnya, proyek tersebut telah dicairkan senilai Rp 900 juta.

“Uang sebesar Rp 900 juta telah diterima oleh H, pencairan dilakukan setiap dua minggu sekali dengan total Rp 100 juta setiap pencairan,” bebernya.

Proyek Revitaliasi SMPN 2 Kalaena Lutim diduga dipihak ketigakan, catut nama Bupati. (Foto: Istimewa).

“Jadi kita di P2SP tidak menerima apapun dari pekerjaan tersebut, nama kepanitian kita hanya dicantumkan untuk LPJ,” tambahnya.

Oleh karena itu, D meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Lutim dan BPK untuk terjun langsung mengusut terkait pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut. Menurutnya, revitalisasi SMPN 2 Kalaena yang menelan anggaran APBN Tahun 2025 senilai Rp 1,8 miliar tersebut memiliki cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Saya ini mendesak kejaksaan Luwu Timur beserta BPK untuk terjun melakukan pemeriksaan yang diduga sudah menyelahi aturan. Masalahnya bukan cuma itu, tidak lancar gaji tukang juga, serta menurut tukang tidak sesuai bobot,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!