Diduga Pelihara Mafia Tanah, HMI: Peringatan Keras PN Palopo

ILUSTRASI

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Adanya dugaan keterlibatan Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Palopo dalam praktik mafia tanah, disikapi Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Palopo, Viki.
Viki, menegaskan sebuah peringatan keras bagi penegakan hukum mengenai isu praktik mafia tanah di Indonesia apalagi dilakukan pejabat yang ada di PN. Ini bukanlah hal baru di Indonesia.

Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan dalam jaringan kotor tersebut, justru dinodai segelintir oknum-oknum yang bernaung di payung institusi berlambang Cakra Berduri.

Kasus yang kini ramai di bicarakan yakni adanya dugaaan keterlibatan PN Palopo khususnya seorang Jurusita, Amirullah dalam hal praktik mafia tanah.

“Informasi yang beredar menyebutkan Amirullah diduga terlibat persengkokolan jual beli tanah di Desa Seba-seba Kecamatan Walenrang Timur (Waltim) Kabupaten Luwu, adanya sejumlah praktik manipulatif yang melibatkan Jurusita PN Palopo, menjadi peringatan keras bagi penegak hukum di negara ini,” kata Viki, menyikapi praktik mafiua tanah yang melibatkan Jurusita PN Palopo Amirullah, kepada Indeksmedia Senin, (27/10/2025).

Jika benar adanya, lanjut Viki tindakan seperti ini tidak hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga mengancam hak-hak masyarakat atas tanah mereka sendiri.

Selaku Kader HMI di Kota Palopo, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses hukum di PN Palopo. Banyak yang menilai bahwa praktik seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerja sama sistematis antara oknum internal pengadilan dan pihak luar yang memiliki kepentingan ekonomi besar terhadap lahan-lahan strategis.

“Jika dugaan ini terbukti, sanksi berat harus dijatuhkan agar menjadi efek jera bagi aparatur lain yang mencoba memperjualbelikan keadilan,” tegasnya.

Seraya menambahkan, Pengadilan Negeri harusnya menegakkan keadilan, bukan justru memperjualbelikannya.
Sehingga keterlibatan aparatur hukum dalam dugaan praktik mafia tanah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanah publik.

Jurusita bukanlah alat kekuasaan ekonomi, melainkan pelaksana putusan pengadilan yang wajib menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

“Kasus dugaan keterlibatan Jurusita PN Palopo dalam mafia tanah menjadi cermin buram dari kondisi peradilan di daerah. Jika tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin terkikis. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi segelintir orang. Keadilan sejati hanya akan terwujud ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!