APBD-P 2025 Palopo Disahkan, Alfri Jamil Minta Pemkot Laksanakan Tepat Sasaran dan Waktu
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo bersama Pemerintah Kota Palopo resmi menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Selatan, total pendapatan daerah Kota Palopo setelah perubahan tercatat sebesar Rp1,019 triliun, turun dari semula Rp1,043 triliun atau berkurang sekitar Rp24,8 miliar.
Sementara belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1,027 triliun, turun Rp13,89 miliar dari semula Rp1,040 triliun.
Dengan penyesuaian tersebut, struktur APBD-P Palopo 2025 menunjukkan defisit sebesar Rp10,98 miliar, yang kemudian ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama. Setelah penyesuaian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) nihil, menandakan struktur APBD-P tetap seimbang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo Alfri Jamil menyampaikan bahwa proses penyempurnaan APBD Perubahan telah rampung dan disepakati bersama pimpinan DPRD secara kelembagaan.
“APBD Perubahan, Alhamdulillah kemarin secara kelembagaan DPRD, pimpinan ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II telah menandatangani berita acara hasil penyempurnaan APBD Perubahan tahun anggaran 2025,” ujar Alfri.
Ia menegaskan agar Pemkot Palopo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat memaksimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah diakomodir di APBD-P, mengingat waktu pelaksanaan tersisa sekitar satu bulan.
“DPRD menyampaikan kepada Pemkot melalui TAPD agar kegiatan di APBD Perubahan bisa maksimal pelaksanaannya, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna dalam rangka efisiensi anggaran,” katanya.
Alfri juga mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi Permendagri, batas akhir pencairan anggaran ditetapkan hingga 15 Desember 2025. Oleh karena itu, setiap kegiatan harus dipastikan rampung sebelum tenggat waktu tersebut.
Lebih lanjut, Alfri menekankan bahwa prioritas utama dalam APBD Perubahan kali ini adalah menindaklanjuti mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelesaian utang belanja daerah.
“Yang menjadi prioritas khususnya di APBD Perubahan adalah menindaklanjuti mandatori BPK, khususnya penyelesaian utang belanja,” tegasnya. (EMA)
Struktur Ringkas APBD Perubahan Kota Palopo 2025
Pendapatan Daerah
- Semula: Rp 1.043.841.397.653
- Berkurang: Rp 24.819.851.107
- Setelah perubahan: Rp 1.019.021.287.546
Belanja Daerah
- Semula: Rp 1.040.900.022.653
- Berkurang: Rp 13.893.413.745
- Setelah perubahan: Rp 1.027.006.608.908
Surplus/Defisit
- Setelah perubahan: Defisit Rp 10.980.096.362
Penerimaan Pembiayaan
- Semula: Rp 0
- Bertambah: Rp 10.980.096.362
- Setelah perubahan: Rp 10.980.096.362
Pengeluaran Pembiayaan
- Semula: Rp 2.941.375.000
- Dikurangi seluruhnya: Rp 2.941.375.000
- Setelah perubahan: Rp 0
Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
- Rp 10.980.096.362
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
- Setelah perubahan: Nihil (0)





Tinggalkan Balasan