Anggaran Palopo Defisit Hampir Rp11 Miliar, APBD-P 2025 Fokus Lunasi Utang Belanja Daerah

Jibril Daulay Jibril Daulay
Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis (foto: Andri/Indeksmedia)

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Pemerintah Kota dan evaluasi dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam dokumen resmi yang disahkan, APBD Perubahan 2025 mencatat beberapa penyesuaian penting, terutama pada sisi pendapatan dan belanja daerah.

Rincian perubahan tersebut meliputi Pendapatan daerah turun dari Rp1,043 triliun menjadi Rp1,019 triliun.

Belanja daerah berubah dari Rp1,040 triliun menjadi Rp1,027 triliun. Defisit anggaran tercatat sebesar Rp10,980 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai setara

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, mengatakan bahwa keputusan ini menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan anggaran perubahan.

“Kami menghimbau Pemerintah Kota Palopo untuk memaksimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah diakomodir, agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Darwis kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Darwis juga mengingatkan bahwa batas akhir pencairan anggaran adalah 15 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prioritas utama APBD Perubahan ini adalah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penyelesaian utang belanja dan tindak lanjut hasil audit keuangan daerah.

“Kita ingin memastikan agar penggunaan anggaran berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai rekomendasi BPK. Tidak boleh ada program yang keluar dari koridor prioritas pembangunan,” tegasnya.

Keputusan pengesahan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2025, dengan klausul bahwa perbaikan atau penyesuaian dapat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan administratif dalam pelaksanaannya.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!