Hotel di Palopo Diduga Jadi Tempat Ibadah Tanpa Izin, FKUB Minta Proses Ulang

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palopo menyoroti sejumlah tempat yang digunakan untuk kegiatan ibadah tanpa izin resmi. Salah satu temuan mencuat di Aula Hotel Value, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, yang disebut telah menjadi lokasi ibadah mingguan selama empat tahun tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo.

Sekretaris FKUB Palopo, Talmiadi Ahmad, menyampaikan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV tentang Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah pada Selasa (21/10) pagi.

“Sudah dibahas tadi oleh Camat Sendana, termasuk juga laporan dari Camat Wara Timur bahwa Aula Hotel Value di Surutanga jadi tempat ibadah mingguan tanpa izin,” kata Ustaz Talmiadi.

Talmiadi juga menegaskan bahwa penggunaan bangunan nonrumah ibadah untuk kegiatan keagamaan memang dimungkinkan, tetapi sifatnya sementara. Ia menilai batas waktu izin sementara tersebut penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Izin seperti itu hanya berlaku dua tahun. Faktanya, di Hotel Value sudah berjalan empat tahun tanpa izin dan baru diketahui setelah kami minta data dari Kemenag,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Talmiadi menyebut pihaknya juga menemukan indikasi ketidaksesuaian data pada berkas pengajuan pendirian rumah ibadah di Kelurahan Purangi. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting agar proses administrasi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami lihat ada data pengguna gereja yang belum diverifikasi dengan benar. Beberapa nama beragama Katolik dimasukkan sebagai jemaat Gereja Pantekosta, dan setelah dikonfirmasi datanya diubah tapi belum diverifikasi ulang,” terangnya.

Ia berharap seluruh pihak, baik pengurus rumah ibadah maupun aparat kelurahan dan kecamatan, dapat memahami pentingnya tertib administrasi dalam pengajuan izin pendirian rumah ibadah. FKUB, kata dia, berkomitmen menjaga keharmonisan antarumat beragama di Palopo melalui proses yang adil dan terbuka.

“Semua pengajuan izin sebaiknya tetap melalui camat dan lurah karena mereka yang paling tahu kondisi lapangan dan dinamika masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!