SPBU Rampoang Palopo Pungli, Pakar Hukum Sebut Ada Unsur Pidana
PALOPO,INDKESMEDIA.ID – Pemberlakuan biaya tambahan (cas) yang dilakukan operator nosel BBM jenis solkar di SPBU Rampoang Kota Palopo, dinilai sudah keterlaluan.
Bahkan, perbuatan tersebut sudah kategori Pungutan Liar (Pungli) karena memungut biaya tanpa diperkuat dasar hukum.
“Yang dimaksud Pungli itu, jika ada pungutan dalam bentuk apapun, namun tidak punya dasar hukum.
Setahu saya SPBU itu tidak diperkenankan membuat pungutan tambahan pada masyarakat. Sedangkan harga BBM sendiri sudah ditentukan tarifnya oleh pemerintah, sehingga apa yang dilakukan operator SPBU Rampoang ada unsur pidananya,” kata Pakar Hukum Senior Tana Luwu, Lukman S Wahid SH, dimintai tanggapannya terkait pemberlakuan cas pengisian BBM solar di SPBU Rampoang, Selasa (21/10/2025).
Terkait dengan kasus tersebut, Manajer SPBU Rampoang, Nirman telah mendatangi Polsek Wara Utara (Waru) perihal adanya laporan dugaan pungutan biaya tambahan di nosel solar.
“Tadi pagi sudah datang, kami mintai klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pungutan tambahan diluar dari harga normal yang dilakukan karyawan nosel solar,” kata Kapolsek Waru, Ipda Didit Said, di ruang kerjanya, siang tadi.





Tinggalkan Balasan