Terlibat Narkoba, Kapolres Luwu Pecat Brigpol Fadlilah
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandhibu, secara resmi memberhentikan Brigpol Fadlilah Marola, atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025), kemarin.
Adnan Pandibu, yang memimpin langsung upacara tersebut, mencoret silang foto Brigpol Fadlilah yang dipecat disaksikan seluruh personel yang ikut apel pada pagi itu.
Brigpol Fadlilah Marola, sendiri sebelumnya bertugas sebagai Bamin SIUM Polres Luwu.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui proses hukum dan sidang kode etik Polri, yang memutuskan bahwa Brigpol Fadlilah Marola terbukti melanggar disiplin dan terlibat dalam kasus narkotika.
Keputusan PTDH berlaku sejak tanggal 30 September 2025.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk dapat lulus dan lolos menjadi anggota Polri. Lulus dalam artian diterima saat pendaftaran, lolos dalam artian pensiun tanpa ada masalah pelanggaran,” kata Adnan Pandibu.
Adnan Pandibu, yang memiliki pengalaman sebagai Kasubdit Narkoba Polda Sulsel, menekankan pentingnya menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba di kalangan personel Polres Luwu.
“Saya tegaskan kepada seluruh personel agar tidak main-main dengan narkoba. Sebagai mantan Kasubdit Narkoba Polda, saya memahami betul bagaimana jaringan dan dampak polusi narkoba. Tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat,” tegasnya.(Andri)





Tinggalkan Balasan