Wakil Ketua DPRD Palopo Soroti Kebijakan Pencairan Anggaran, Khawatir Serapan OPD Melambat

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kebijakan pencairan anggaran daerah di Kota Palopo terus menuai sorotan. Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menilai aturan baru terkait penandatanganan SP2D berpotensi memperlambat serapan anggaran OPD.

Dalam dialog publik yang digelar Gerakan Anak Muda Palopo (AMPO) di Warkop Hypatia, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Alfri menyampaikan pandangan kritisnya terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan tidak menghambat efektivitas pelaksanaan kegiatan pemerintah.

“Tata kelola keuangan ini juga didasari dengan sebuah regulasi. Kita berharap bagaimana serapan anggaran itu bisa maksimal,” kata Alfri Jamil, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa serapan anggaran yang baik menjadi kunci dalam mendukung program dan kegiatan di tiap OPD. Proses administrasi yang berbelit, menurutnya, justru dapat menurunkan kinerja pemerintah daerah.

“Maksudnya serapan anggaran untuk kegiatan-kegiatan OPD di Palopo itu bisa maksimal proses pada kegiatan yang masuk,” ujarnya.

Alfri juga memaparkan alasan DPRD menyoroti kebijakan baru terkait Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Ia menilai, jika proses pencairan diambil alih langsung oleh kepala daerah, hal itu bisa menimbulkan keterlambatan mengingat banyaknya OPD yang harus dilayani.

“Nah kenapa kami DPRD menyatakan pernyataan dalam beberapa media terkait ini SPM dan SP2D, ada kekhawatiran kami serapan anggaran itu bisa berkurang karena proses yang biasanya dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah secara keseluruhannya itu ada di TAPD. Kalau kebijakan itu diambil alih oleh kepala daerah, melihat jumlah OPD akan membuat lamban proses pencairan. Itu yang kami khawatirkan,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan apakah kepala daerah dapat menjamin seluruh OPD terlayani tepat waktu. Menurutnya, jika proses pencairan tetap dipusatkan di meja wali kota, durasi pencairan yang semula bisa selesai dalam tiga hari bisa memakan waktu hingga sepekan.

“Apakah kepala daerah bisa menjamin semua OPD dan kegiatan ini bisa terakomodir? Makanya kami di internal DPRD berharap kebijakan ini diberikan kepada bendahara umum daerah. Kalau prosesnya diberikan kepada Wali Kota, yang biasanya prosesnya itu tiga hari, ini bisa paling cepat mungkin satu minggu. Sedangkan kita butuh proses yang cepat dan serapan yang maksimal,” imbuhnya.

Wali Kota Tak Tandatangani SP2D

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Anggaran BPKAD Palopo, Imam Darmawan, menyebut, surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palopo hanyalah bentuk pengawasan agar kepala daerah mengetahui aliran belanja perangkat daerah, bukan untuk mengambil alih kewenangan bendahara umum daerah.

“Saya perlu jawab di sini bahwa bukan Wali Kota yang menandatangani SP2D. Yang menandatangani SP2D adalah saya. Jadi yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, Wali Kota hanya sekadar mengetahui dan melihat biaya belanja perangkat daerah kita ini,” ungkapnya.

Imam juga menyinggung pentingnya keterbukaan antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Menurutnya, komunikasi yang baik antara kedua pihak menjadi pondasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Sesungguhnya demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau pemerintah hari ini tidak bisa mendengar, berarti itu bukan pemerintah. Tapi kalau hari ini ada pemerintah duduk bersama masyarakat berarti ada niat baik oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola,” kata Imam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan belanja saat ini telah menggunakan sistem Srikandi, yang terintegrasi secara digital. Hal itu sekaligus menjadi upaya untuk memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Hari ini semua pengajuan yang masuk harus melalui Srikandi. Kita tahu bersama bahwa beliau ini baru menjabat kurang lebih dua bulan. Tentunya beliau ingin tahu terkait belanja-belanja daerah ini dan tugas saya adalah menyampaikan hal itu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!