Oknum TNI Intimidasi Warga di Palopo Sebut Miskomunikasi, PH: Keputusan Ada di Dandim

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Dugaan intimidasi yang melibatkan oknum anggota TNI terhadap warga sipil di Jalan Durian Kota Palopo, disebut oknum seragam loreng hanya miskomunikasi.

Begitupun dengan tuduhan, masuk dan membuka gorden kamar mandi hanya salah paham belaka.

Demikian disampaikan oknum TNI inisial U, kepada Indeksmedia menyikapi adanya tudingan yang dialamatkan kepada dia dan seorang rekannya.

U menjelaskan, kedatangan dirinya ke rumah Wina Nana, tidak lain hanya mendampingi warganya.

“Saya hanya duduk, bahkan saya panggil pihak keluarga tersebut keluar. Saya datang untuk mendampingi. Karena memang saya bhabinsa dan tidak pernah ada intimidasi,” kata U kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

U kembali menegaskan, kedatangan dirinya di rumah tersebut bertujuan untuk mendampingi Nurnais alias Mama Egi, atau pihak pemegang gadai untuk mempertanyakan status sawah yang telah terlelang.

Pajar, kakak dari Mama Egi, juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan membuka “gorden” (pintu) saat Tiwi sedang mandi.

“Saya hanya sampai di pintu rumah, tidak pernah membuka gorden kamar mandi. Intinya saya tidak pernah melakukan tindakan tersebut,” jelas Pajar, yang juga diketahui Purnawirawan TNI.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) pelapor, Hariono Wardi menjelaskan keluarga maupun kliennya tetap akan melanjutkan proses dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum TNI.

“Keluarga minta agar oknum TNI dipertemukan di hadapan Dandim, terkait tentang bagaimana penyelesaian dengan oknum tersebut nanti keputusannya dari Dandim,” terang Hariono Wardi.

Mengenai bantahan oknum TNI U, menurut Ono panggilan akrab Hariono Wardi, adalah hak setiap warga negara Indonesia.

“Jadi Pak U gunakan hak jawab untuk berita yang diterbitkan, itu hak setiap orang. Tapi adapun oknum purnawiran yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kehormatan dalam hal ini saudara P, sudah ditangani oleh Polres Palopo.

Selain itu, Ono juga menyebut oknum TNI yang bertugas di Makassar yang diduga ikut dalam perkara tersebut, pihaknya telah meminta ke Dandim Palopo agar bersurat ke Kesatuan oknum tersebut.

“Kami minta agar Dandim Palopo bersurat ke kesatuan oknum tersebut agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bagi saya hak jawab itu adalah hak Pak U dan P dan itu harus diterbitkan,” jelasnya.

Namun, sambung Ono dirinya juga meminta agar kedua belah pihak dipertemukan dihadapan Dandim dan biar Dandim jadi hakim atas permasalahan tersebut walaupun mungkin hal ini tidak prosedural tetapi pihaknya hanya ingin agar masalah dapat diselesaikan.

“Soal sanksi yang diberikan Dandim kepada anggotanya itu keputusan Dandim jika memang Dandim menganggap ada yang salah dan jika Dandim merasa Pak U tidak bersalah setelah dipertemukan maka itu juga hak Dandim untuk menilai,” terang Ono.

Sekedar diketahui, kasus tersebut bermula dari permasalahan gadai sebidang sawah antara Wina Nana dan Nurnais alias Mama Egi senilai Rp 56 juta. Lahan sawah tersebut terletak di Sabbang Selatan, di belakang kantor Desa Kalotok, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!