Polres Luwu Angkat Bicara Soal Dugaan Oknum Polisi Minta Uang ke Pemilik Truk

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Luwu akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keluhan seorang pemilik dump truk bernama Kasmunn Nur, yang mengaku enam unit kendaraan miliknya disita tanpa kejelasan. Keluhan itu ramai diperbincangkan di media sosial karena disertai tudingan adanya oknum polisi yang meminta uang agar kendaraan bisa dikeluarkan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus, menegaskan bahwa perkara itu sebenarnya sudah diproses secara hukum dan kini dalam tahap akhir pelimpahan ke kejaksaan. Ia menyebut, penyidik telah berupaya memenuhi seluruh petunjuk dari pihak kejaksaan agar berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Terkait kejelasan perkara tersebut mungkin perlu kami luruskan bahwa perkara tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan selama ini pihak penyidik berusaha melengkapi petunjuk dari pihak Kejaksaan tentang perbaikan berkas perkara tersebut,” kata Iptu Yakobus, Kamis (9/10/2025).

Yakobus menambahkan, setelah seluruh petunjuk kejaksaan dipenuhi, berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Karena itu, pihak penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Setelah dipenuhi pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap dan dinyatakan P21 minggu kemarin, bahwa saat ini pihak penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa ekskavator serta mobil dump truk/tongkang hari ini ke Kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan alasan kepolisian kembali mengamankan kendaraan milik warga yang sebelumnya sempat dikeluarkan dengan status pinjam pakai. Menurut Yakobus, langkah itu diambil karena para pemilik kendaraan tidak kooperatif saat penyidik mencoba melakukan komunikasi setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perlu juga kami jelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan kembali setelah dipinjam-pakaikan dikarenakan ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian penyidik melakukan komunikasi kepada para pemilik mobil, mereka tidak kooperatif,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian kendaraan bahkan sempat dibawa keluar daerah hingga ke Morowali dan diduga hendak dijual, sehingga penyidik terpaksa menarik kembali barang bukti tersebut untuk diamankan.

“Bahkan barang bukti tersebut dibawa keluar daerah sampai ke Morowali bahkan akan dijual,” tandasnya.

Sementara itu, terkait tudingan adanya dua oknum polisi yang diduga meminta uang kepada pemilik kendaraan, Yakobus memastikan Polres Luwu akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi mendalam sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Terkait dengan hal itu tentu akan kami kroscek dulu kebenaran informasi tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasmunn Nur mengaku kecewa karena enam unit truk miliknya ditahan polisi sejak Desember 2024. Ia juga menuding ada oknum anggota kepolisian berinisial M dan R yang meminta sejumlah uang untuk mengeluarkan kendaraan tersebut dengan alasan pinjam pakai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!