Camat Sendana Luruskan Isu P3K Fiktif di Purangi: Empat Orang Itu Hanya Tenaga Sukarela

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Camat Sendana, Rombe, meluruskan kabar yang menyebut adanya empat nama tenaga honorer fiktif di Kelurahan Purangi yang disebut lolos sebagai peserta P3K paruh waktu. Ia menegaskan bahwa empat orang tersebut bukan honorer, melainkan hanya tenaga sukarela yang sewaktu-waktu membantu kelurahan jika dibutuhkan.

Rombe mengatakan, SK tahun 2021 yang sempat beredar merupakan produk dari pejabat lama sebelum dirinya menjabat. Setelah itu, pihaknya menerbitkan SK baru pada tahun 2022 berdasarkan usulan resmi dari kelurahan.

“SK 2021 itu masih pejabat lama. Kemudian saya terbitkan SK 2022 berdasarkan usulan dari kelurahan. Terdapat beberapa nama yang tidak masuk dalam usulan itu,” kata Rombe, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, SK tahun 2022 sudah resmi diterbitkan. Namun setelahnya, ada staf kelurahan yang mengonfirmasi dan meminta agar beberapa nama lain tetap dicantumkan. Atas dasar itu, pihak kecamatan akhirnya mengeluarkan SK non-ASN sebagai tenaga sukarela.

“SK 2022 sudah terbit. Kemudian staf kelurahan mengonfirmasi meminta untuk dimasukkan, maka diterbitkanlah SK non-ASN sebagai tenaga sukarela dan tidak diberikan honorarium,” katanya.

Menurutnya, empat orang yang dimaksud memang tidak termasuk dalam daftar honorer resmi, melainkan hanya sukarela membantu jika ada pekerjaan yang sifatnya mendesak di kantor kelurahan.

“Jadi mereka hanya punya SK sebagai tenaga sukarela,” bebernya.

Rombe juga menjelaskan, keberadaan mereka diakui oleh lurah karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk membantu urusan pelayanan publik atau kegiatan tertentu di kelurahan.

“Alasannya karena setiap saat mereka bisa dipanggil oleh lurah untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri, menegaskan pihaknya hanya berpegang pada hasil verifikasi lapangan yang dilakukan sebelum pengumuman hasil P3K paruh waktu. Ia menyebut, nama-nama yang kini dipermasalahkan tidak ditemukan dalam hasil verifikasi tersebut.

“Kami hanya berpegang pada hasil verifikasi yang kami lakukan di kantor lurah sebelum pengumuman,” kata Irfan Dahri.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi yang dimaksud sudah tertuang dalam berita acara resmi dan ditandatangani langsung oleh lurah setempat.

“Hasilnya memang tidak terdapat nama-nama yang dipermasalahkan dalam berita acara verifikasi,” jelas Irfan.

Lebih lanjut, ia menyebut dasar yang digunakan BKPSDM untuk menetapkan hasil tersebut adalah dokumen berita acara verifikasi yang sudah ditandatangani lurah.

“Dasarnya berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh lurah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!