Mediasi Kasus P3K Paruh Waktu di Purangi, Keputusan Akhir Diserahkan ke BKD Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polemik dugaan P3K paruh waktu fiktif di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, akhirnya dimediasi. Hasilnya, semua pihak sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau BKD Kota Palopo.
Koordinator Wilayah Kecamatan Sendana Gerakan Anak Muda Palopo (AMPO), Mustarif, mengatakan bahwa mediasi telah rampung dan berlangsung kondusif. Ia menyebut semua pihak sepakat agar penyelesaian masalah ini diserahkan ke instansi berwenang.
“Kami sudah selesai mediasi dan dalam mediasi itu semua sepakat untuk menyerahkan keputusan akhir ini ke BKD Palopo,” ujar Mustarif, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Mustarif menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, terungkap keterangan dari Lurah Purangi yang menyebut empat orang yang dinyatakan lulus tidak aktif berkantor. Hal ini menjadi salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Kemudian dalam mediasi tadi, semua sudah dibahas bahwa yang bersangkutan sesuai pengakuan lurah Purangi tidak aktif berkantor,” katanya.
Empat orang yang tercatat sebagai tenaga suka rela di kantor kelurahan tersebut memperoleh SK dari camat Sendana sebelumnya. Mereka, kata Mustarif, sewaktu-waktu diminta membantu ketika diperlukan.
“Namun empat orang ini masuk dalam tenaga suka rela di kantor kelurahan Purangi. Sewaktu-waktu menurut ibu lurah tenaga mereka dibutuhkan,” jelasnya.
Keempat orang itu, lanjut Mustarif, sebelumnya mendaftar sebagai peserta P3K namun tidak lolos. Setelah itu, nama mereka kemudian dimasukkan dalam daftar P3K paruh waktu.
“Atas dasar itu mereka yang empat orang ini mendaftarkan diri di P3K kemarin. Namun karena tidak lolos sehingga dimasukkan namanya dalam P3K paruh waktu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan pula bahwa dokumen Surat Keputusan (SK) yang dimiliki hanya berlaku pada tahun 2021. Setelah tahun itu, SK mereka terputus dan tidak ditemukan untuk periode 2022–2024.
“SK-nya ada tapi cuma di tahun 2021, itu pun yang bertanda tangan dalam SK itu bukan camat yang sekarang. Tahun 2022–2024, SK-nya itu terputus, jadi hanya ada di tahun 2021 saja,” terangnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa saat keempat orang tersebut mengikuti tes di Makassar, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan lurah setempat.
“Saat mereka mengikuti tes di Makassar, itu memang tanpa sepengetahuan ibu lurah karena beliau katanya saat itu lagi ada agenda yang lebih penting menghadiri rapat di kantor wali kota,” bebernya.
Meski begitu, lanjutnya, lurah sebelumnya telah menandatangani surat keterangan aktif bekerja bagi mereka. Tanda tangan itu diberikan dengan pertimbangan bahwa tenaga suka rela tersebut kadang tetap membantu ketika dibutuhkan.
“Tapi sebelumnya ibu lurah sudah memberikan tanda tangan dalam surat keterangan aktif bekerja dengan alasan tadi mereka ini jadi tenaga suka rela walaupun tidak aktif berkantor, hanya dibutuhkan saat ada pekerjaan yang dipandang urgen saja,” tuturnya.
Sementara itu, Mustarif menegaskan bahwa dari hasil verifikasi lapangan, dua orang lainnya justru terkonfirmasi aktif bekerja sebagai tenaga honorer sejak 2021 hingga 2024.
“Untuk yang dua orang lagi itu kami sudah dapatkan datanya bahwa mereka aktif. Itu dibuktikan dengan SK dari tahun 2021–2024, termasuk yang sebelumnya satu orang itu pernah bekerja di perusahaan swasta itu juga aktif sebagai honorer dari tahun 2021–2024,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan